29.4 C
Madiun
Monday, March 20, 2023

Pemkab Punya Utang Proyek dengan 12 Pemborong

MAGETAN – Pemkab utang kepada 12 pelaksana pekerjaan fisik. Sebab, pekerjaan yang digarap pada masa perubahan anggaran keuangan (PAK) 2018 lalu belum terbayar 100 persen. Namun, persoalan dengan para pemborong itu diklaim juga bukan salah pemkab. ’’Karena waktu untuk mengerjakan sangat mepet, dan mereka belum selesaikan administrasi,’’ kata Kepala DPUPR Kabupaten Magetan Hergunadi.

Pada PAK atau APBD Perubahan 2018 lalu, lanjutnya, pihak DPUPR hanya memiliki waktu selama dua bulan pengerjaan. Itu, sudah termasuk proses pelelangan. Sehingga, hingga tutup tahun tidak semua anggaran yang disediakan terserap 100 persen. Pada termin kedua pencairan anggaran, administrasi yang dibutuhkan masih belum kelar. Terpaksa, duit yang seharusnya dibayarkan kepada rekanan itu kembali ke kas daerah (kasda). ’’Separo dari kontrak belum terbayarkan,’’ ungkapnya.

Padahal, saat itu Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Magetan sudah memberikan kelonggaran. Waktu untuk mencairkan itu diperpanjang hingga pukul 00.00 WIB. Namun, rupanya masih ada yang tercecer. Dengan sangat terpaksa, sisa kontrak yang belum dibayarkan tahun lalu akan dibayarkan pada PAK 2019 mendatang. Karena tidak teranggarkan pada APBD induk tahun ini. ’’Itu solusi yang bisa kami berikan,’’ jelasnya.

Sejatinya, pihaknya bisa membayarkan sisa kontrak tersebut. Yakni, dengan mencari pinjaman ke bank. Karena jelas pemkab punya utang kepada pelaksana. Jika duit dari kasda cair, maka bisa langsung dipotong dan masuk kembali ke bank. Itu diperbolehkan, sebab bukan utang jangka panjang. Namun, para pelaksana memilih agar utang itu dibayarkan pada PAK tahun ini. ’’Mereka menerima setelah kami jelaskan,’’ terangnya.

Baca Juga :  Operasi Masker Sasar Pasar dan JLS

Hergunadi enggan disalahkan atas kasus tak kunjung terbayarnya hak pelaksana. Sebab, seharusnya para pelaksana mengurus administrasi jauh-jauh hari. Mengingat waktu yang dimiliki untuk mengerjakan proyek tersebut sangat mepet. Buktinya, banyak rekanan yang tepat waktu dalam menyelesaikan administrasi. Sehingga, kontrak mereka terbayarkan 100 persen. Dari 300 pekerjaan, hanya 12 yang tidak terbayar tuntas. ’’Biarpun lebih banyak yang terbayarkan, tapi sakitnya sama saja,’’ katanya.

Sebanyak 12 pekerjaan itu, menurut Hergunadi, merata di tiga bidangnya. Mulai bidang cipta karya, bina marga, dan sumber daya air (SDA). Meski dikerjakan pada PAK, namun tidak semua pekerjaan merupakan pekerjaan ringan. Biarpun nilai pekerjaan itu tidak sebesar pada APBD induk. Utang yang dimiliki DPUPR itu jadi pelajaran baginya. Sehingga, kejadian serupa tidak terulangi. Biarpun itu tidak berpengaruh pada pekerjaan tahun ini. ‘’Memang tidak berpengaruh, tapi kami harus menjaga hubungan baik dengan para rekanan,’’ pungkasnya. (bel/c1/ota)

MAGETAN – Pemkab utang kepada 12 pelaksana pekerjaan fisik. Sebab, pekerjaan yang digarap pada masa perubahan anggaran keuangan (PAK) 2018 lalu belum terbayar 100 persen. Namun, persoalan dengan para pemborong itu diklaim juga bukan salah pemkab. ’’Karena waktu untuk mengerjakan sangat mepet, dan mereka belum selesaikan administrasi,’’ kata Kepala DPUPR Kabupaten Magetan Hergunadi.

Pada PAK atau APBD Perubahan 2018 lalu, lanjutnya, pihak DPUPR hanya memiliki waktu selama dua bulan pengerjaan. Itu, sudah termasuk proses pelelangan. Sehingga, hingga tutup tahun tidak semua anggaran yang disediakan terserap 100 persen. Pada termin kedua pencairan anggaran, administrasi yang dibutuhkan masih belum kelar. Terpaksa, duit yang seharusnya dibayarkan kepada rekanan itu kembali ke kas daerah (kasda). ’’Separo dari kontrak belum terbayarkan,’’ ungkapnya.

Padahal, saat itu Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Magetan sudah memberikan kelonggaran. Waktu untuk mencairkan itu diperpanjang hingga pukul 00.00 WIB. Namun, rupanya masih ada yang tercecer. Dengan sangat terpaksa, sisa kontrak yang belum dibayarkan tahun lalu akan dibayarkan pada PAK 2019 mendatang. Karena tidak teranggarkan pada APBD induk tahun ini. ’’Itu solusi yang bisa kami berikan,’’ jelasnya.

Sejatinya, pihaknya bisa membayarkan sisa kontrak tersebut. Yakni, dengan mencari pinjaman ke bank. Karena jelas pemkab punya utang kepada pelaksana. Jika duit dari kasda cair, maka bisa langsung dipotong dan masuk kembali ke bank. Itu diperbolehkan, sebab bukan utang jangka panjang. Namun, para pelaksana memilih agar utang itu dibayarkan pada PAK tahun ini. ’’Mereka menerima setelah kami jelaskan,’’ terangnya.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Magetan Izinkan PTM Boleh Tetap Jalan

Hergunadi enggan disalahkan atas kasus tak kunjung terbayarnya hak pelaksana. Sebab, seharusnya para pelaksana mengurus administrasi jauh-jauh hari. Mengingat waktu yang dimiliki untuk mengerjakan proyek tersebut sangat mepet. Buktinya, banyak rekanan yang tepat waktu dalam menyelesaikan administrasi. Sehingga, kontrak mereka terbayarkan 100 persen. Dari 300 pekerjaan, hanya 12 yang tidak terbayar tuntas. ’’Biarpun lebih banyak yang terbayarkan, tapi sakitnya sama saja,’’ katanya.

Sebanyak 12 pekerjaan itu, menurut Hergunadi, merata di tiga bidangnya. Mulai bidang cipta karya, bina marga, dan sumber daya air (SDA). Meski dikerjakan pada PAK, namun tidak semua pekerjaan merupakan pekerjaan ringan. Biarpun nilai pekerjaan itu tidak sebesar pada APBD induk. Utang yang dimiliki DPUPR itu jadi pelajaran baginya. Sehingga, kejadian serupa tidak terulangi. Biarpun itu tidak berpengaruh pada pekerjaan tahun ini. ‘’Memang tidak berpengaruh, tapi kami harus menjaga hubungan baik dengan para rekanan,’’ pungkasnya. (bel/c1/ota)

Most Read

Artikel Terbaru