26.9 C
Madiun
Sunday, June 11, 2023

Atur Kegiatan Masyarakat di Bulan Suci Ramadan

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Peningkatan aktivitas keagamaan sarat massa selama Ramadan dikhawatirkan jadi ladang politik jelang Pemilu 2024. Enggan kecolongan, pemkab menerbitkan larangan terkait hal tersebut. Pun, sejumlah ketentuan lain. ”Ini bukan cuma himbauan, akan dilakukan penindakan bagi yang tidak taat,” kata Bupati Suprawoto kemarin (21/3).

Larangan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan momen Ramadan tertuang dalam SE Bupati 451/619/430.012/2023 tentang Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Bunyinya, menghadapi tahun politik, dimohon tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta tidak menggunakan tempat ibadah seperti masjid, musala, langgar, surau, dan lain-lain sebagai sarana politik praktis.

Dalam SE yang berlaku mulai 21 Maret hingga 25 April itu, tempat hiburan malam (THM) juga ditutup. Kang Woto, sapaan bupati, menegaskan bahwa ketentuan itu berlaku bagi seluruh THM di Magetan. Jam operasional restoran, kafe, dan sejenisnya juga diatur. ”Guna mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.

Baca Juga :  Puluhan Anggota PPS Berstatus Abdi Negara

SE Ramadan itu tak sekedar diteken. Pemkab bakal ambil langkah tegas terhadap berbagai pelanggaran sesuai ketentuan itu. Seperti, penggunaan pengeras suara, pembagian takjil, dan sebagainya (selengkapnya lihat grafis). ”Dilakukan pengawasan maupun monitoring,” pungkasnya. (hyo/den)

KETENTUAN SAAT BULAN PUASA

  • Penggunaan pengeras suara luar maksimal sampai pukul 22.00.
  • Tidak menggunakan tempat ibada sebagai sarana aktivitas politik praktis.
  • Dilarang menyalakan mercon bumbung dan petasan.
  • Warga diminta berkoordinasi dengan forkopimca terkait pembagian takjil di tempat umum.
  • THM seperti karaoke ditutup sebulan penuh.
  • Kafe, restoran, dan sejenisnya, agar menyesuaikan jam operasional.

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Peningkatan aktivitas keagamaan sarat massa selama Ramadan dikhawatirkan jadi ladang politik jelang Pemilu 2024. Enggan kecolongan, pemkab menerbitkan larangan terkait hal tersebut. Pun, sejumlah ketentuan lain. ”Ini bukan cuma himbauan, akan dilakukan penindakan bagi yang tidak taat,” kata Bupati Suprawoto kemarin (21/3).

Larangan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan momen Ramadan tertuang dalam SE Bupati 451/619/430.012/2023 tentang Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Bunyinya, menghadapi tahun politik, dimohon tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta tidak menggunakan tempat ibadah seperti masjid, musala, langgar, surau, dan lain-lain sebagai sarana politik praktis.

Dalam SE yang berlaku mulai 21 Maret hingga 25 April itu, tempat hiburan malam (THM) juga ditutup. Kang Woto, sapaan bupati, menegaskan bahwa ketentuan itu berlaku bagi seluruh THM di Magetan. Jam operasional restoran, kafe, dan sejenisnya juga diatur. ”Guna mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.

Baca Juga :  Stok Darah Tinggal 39 Kantong, PMI Magetan Galakkan Donor Darah Massal

SE Ramadan itu tak sekedar diteken. Pemkab bakal ambil langkah tegas terhadap berbagai pelanggaran sesuai ketentuan itu. Seperti, penggunaan pengeras suara, pembagian takjil, dan sebagainya (selengkapnya lihat grafis). ”Dilakukan pengawasan maupun monitoring,” pungkasnya. (hyo/den)

KETENTUAN SAAT BULAN PUASA

  • Penggunaan pengeras suara luar maksimal sampai pukul 22.00.
  • Tidak menggunakan tempat ibada sebagai sarana aktivitas politik praktis.
  • Dilarang menyalakan mercon bumbung dan petasan.
  • Warga diminta berkoordinasi dengan forkopimca terkait pembagian takjil di tempat umum.
  • THM seperti karaoke ditutup sebulan penuh.
  • Kafe, restoran, dan sejenisnya, agar menyesuaikan jam operasional.

Terpopuler

Artikel Terbaru