22.3 C
Madiun
Sunday, June 11, 2023

Rapel TPP Dua Bulan Rp 11 Miliar

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Problem keterlambatan pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Magetan tidak berlarut-larut. Badan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD) mengklaim TPP untuk Januari dan Februari lalu bisa dicairkan per Jumat (17/2).

‘’Pencairannya dirapel dengan total Rp 11 miliar untuk 2.965 pegawai negeri sipil (PNS),’’ kata Kepala BPPKAD Magetan Yayuk Sri Rahayu.

Yayuk mengakui pencairan TPP sempat terlambat karena dua kendala. Yakni, mekanisme verifikasi di tiga kementerian dan peningkatan status kinerja ASN. Pihaknya harus menyesuaikan sistem pelaporan kinerja berbasis elektronik ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). ‘’Jadi ya butuh waktu,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Ketika Kotoran Sapi Disulap Jadi Biogas dan Pupuk Organik

Dia mengatakan, tidak semua ASN mendapatkan TPP. Di antaranya, guru serta sebagian tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr Sayidiman dan dinas kesehatan (dinkes). Besaran TPP berbeda antara satu pejabat dengan lainnya. Ketentuan tersebut termaktub dalam Perda 20/2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.  ‘’Tergantung pangkat dan golongan,’’ ucapnya. (hyo/cor)

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Problem keterlambatan pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Magetan tidak berlarut-larut. Badan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD) mengklaim TPP untuk Januari dan Februari lalu bisa dicairkan per Jumat (17/2).

‘’Pencairannya dirapel dengan total Rp 11 miliar untuk 2.965 pegawai negeri sipil (PNS),’’ kata Kepala BPPKAD Magetan Yayuk Sri Rahayu.

Yayuk mengakui pencairan TPP sempat terlambat karena dua kendala. Yakni, mekanisme verifikasi di tiga kementerian dan peningkatan status kinerja ASN. Pihaknya harus menyesuaikan sistem pelaporan kinerja berbasis elektronik ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). ‘’Jadi ya butuh waktu,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Objek Wisata Sarangan Ditutup, Keran Penghasilan Nyaris Macet Total

Dia mengatakan, tidak semua ASN mendapatkan TPP. Di antaranya, guru serta sebagian tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr Sayidiman dan dinas kesehatan (dinkes). Besaran TPP berbeda antara satu pejabat dengan lainnya. Ketentuan tersebut termaktub dalam Perda 20/2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.  ‘’Tergantung pangkat dan golongan,’’ ucapnya. (hyo/cor)

Terpopuler

Artikel Terbaru