30.7 C
Madiun
Sunday, May 28, 2023

11 Desa di Takeran Ikuti Sosialisasi BPJamsostek

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek Kantor Cabang Madiun terus menggencarkan sosialisasi kepada seluruh perangkat desa. Termasuk di Kecamatan Takeran, Magetan. Di wilayah setempat, ada 11 desa yang telah mendapatkan sosialisasi.

”Kami berupaya terus menggeencarkan sosialisasi untuk lebih memperluas cakupan perlindungan terhadap perangkat desa,” tutur Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Madiun Zakiah.

Perangkat desa, menurut Zakiah, merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan terhadap mayarakat. Sehingga, mereka sangat membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

”Risiko yang dihadapi terbilang tinggi lantaran perangkat desa dituntut memberikan pelayanan selama 24 jam kepada masyarakat,” jelasnya.

Dengan mendapat perlindungan dari BPJamsostek, perangkat desa akan lebih tenang dalam menjalankan pekerjaan. Ketika terjadi risiko, semisal kecelakaan kerja, pihak keluarga tak perlu kawatir lantaran perangkat desa sudah terlindungi BPJamsostek. ”Tidak hanya itu jaminan kecelakaan kerja (JKK), juga ada jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP),” terang Zakiah. (afi/naz/adv)

Baca Juga :  Disdukcapil Magetan Beli 14 Alat Rekam E-KTP

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek Kantor Cabang Madiun terus menggencarkan sosialisasi kepada seluruh perangkat desa. Termasuk di Kecamatan Takeran, Magetan. Di wilayah setempat, ada 11 desa yang telah mendapatkan sosialisasi.

”Kami berupaya terus menggeencarkan sosialisasi untuk lebih memperluas cakupan perlindungan terhadap perangkat desa,” tutur Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Madiun Zakiah.

Perangkat desa, menurut Zakiah, merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan terhadap mayarakat. Sehingga, mereka sangat membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

”Risiko yang dihadapi terbilang tinggi lantaran perangkat desa dituntut memberikan pelayanan selama 24 jam kepada masyarakat,” jelasnya.

Dengan mendapat perlindungan dari BPJamsostek, perangkat desa akan lebih tenang dalam menjalankan pekerjaan. Ketika terjadi risiko, semisal kecelakaan kerja, pihak keluarga tak perlu kawatir lantaran perangkat desa sudah terlindungi BPJamsostek. ”Tidak hanya itu jaminan kecelakaan kerja (JKK), juga ada jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP),” terang Zakiah. (afi/naz/adv)

Baca Juga :  Terduga Teroris Asal Sumenep Diringkus di Plaosan

Most Read

Artikel Terbaru