26.9 C
Madiun
Sunday, June 11, 2023

50 Hektare Aset Tanah Belum Bersertifikat

MAGETANJawa Pos Radar Madiun – Ketertiban administrasi pertanahan menjadi pekerjaan rumah Pemkab Magetan. Pasalnya, puluhan hektare bidang tanah belum bersertifikat alias belum diakui negara. Lokasinya tersebar di seluruh kecamatan di kabupaten ini.

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat mencatat 280 bidang tanah seluas 50 hektare belum bersertifikat. Sedangkan 1.396 bidang tanah telah bersertifikat. Adapun total aset milik pemkab setempat mencapai 1.679 bidang tanah dengan total luas 300 hektare.

‘’Aset daerah berupa tanah jalan kabupaten, tanah jalan lingkungan, dan tanah bangunan,” kata Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPPKAD Magetan Bambang Eko Suhardi.

Beban pekerjaan pemkab kian bertambah lantaran banyak aset daerah berupa bidang tanah tengah dikuasai pihak ketiga non instansi atau lembaga. Ironisnya, pemkab setempat tidak memiliki data akurat lahan-lahan yang dikuasai pihak ketiga tersebut. Pun penguasaan bidang tanah oleh pihak ketiga nihil ikatan sewa. ‘’Datanya masih kami telusuri,’’ lanjutnya.

Baca Juga :  Sesosok Mayat Ditemukan Terbujur Kaku di Gubuk Sibel

Dia menyatakan bahwa proses sertifikasi dilakukan tiap tahun. Nah, tahun ini pihaknya fokus merapikan sertifikat tanah yang dikuasai pihak ketiga. Menurutnya, prioritas tersebut penting untuk menghindari permasalahan sengketa tanah. ‘’Sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah, itu mutlak harus dimiliki pemilik tanah. Kami targetkan tuntas tahun ini,’’ tegasnya. (hyo/kid)

MAGETANJawa Pos Radar Madiun – Ketertiban administrasi pertanahan menjadi pekerjaan rumah Pemkab Magetan. Pasalnya, puluhan hektare bidang tanah belum bersertifikat alias belum diakui negara. Lokasinya tersebar di seluruh kecamatan di kabupaten ini.

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat mencatat 280 bidang tanah seluas 50 hektare belum bersertifikat. Sedangkan 1.396 bidang tanah telah bersertifikat. Adapun total aset milik pemkab setempat mencapai 1.679 bidang tanah dengan total luas 300 hektare.

‘’Aset daerah berupa tanah jalan kabupaten, tanah jalan lingkungan, dan tanah bangunan,” kata Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPPKAD Magetan Bambang Eko Suhardi.

Beban pekerjaan pemkab kian bertambah lantaran banyak aset daerah berupa bidang tanah tengah dikuasai pihak ketiga non instansi atau lembaga. Ironisnya, pemkab setempat tidak memiliki data akurat lahan-lahan yang dikuasai pihak ketiga tersebut. Pun penguasaan bidang tanah oleh pihak ketiga nihil ikatan sewa. ‘’Datanya masih kami telusuri,’’ lanjutnya.

Baca Juga :  Bocah Korban Penyiraman Air Keras Menanti Operasi Ke-15

Dia menyatakan bahwa proses sertifikasi dilakukan tiap tahun. Nah, tahun ini pihaknya fokus merapikan sertifikat tanah yang dikuasai pihak ketiga. Menurutnya, prioritas tersebut penting untuk menghindari permasalahan sengketa tanah. ‘’Sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah, itu mutlak harus dimiliki pemilik tanah. Kami targetkan tuntas tahun ini,’’ tegasnya. (hyo/kid)

Terpopuler

Artikel Terbaru