MAGETAN, Jawa Pos Radar Magetan – Puluhan kendaraan diganjar bukti pelanggaran
alias tilang. Itu setelah operasi gabungan di simpang tiga Sidorejo masuk Desa/Kecamatan Sidorejo kemarin (23/5). ‘’Penertiban ini untuk angkutan barang dan penumpang,’’ kata Kasi Dalops UPT P3 LLAJ Madiun Bagoes Sutejo.
Sejumlah poin ketentuan berlalu-lintas dipelototi dalam operasi gabungan melibatkan dinas perhubungan (dishub), TNI, dan Polri setempat. Mulai kondisi kendaraan, buku uji, kartu pengawasan, sampai trayek. Alhasil, petugas mendapati sejumlah kendaraan yang melanggar.
‘’Kami lakukan penindakan tilang pada 35 kendaraan,’’ ungkap Bagoes.
Bagoes menuturkan penertiban angkutan barang maupun penumpang penting dilakukan. Sebab banyak laka lantas yang melibatkan jenis kendaran itu. Terutama di jalur wisata. Dalam waktu dekat, lanjut dia, penertiban serupa akan dilaksanakan lagi.
‘’Magetan termasuk daerah wisata rawan laka. Hari ini (kemarin, Red), banyak sekali yang terjaring,’’ ujarnya.
KBO Lalu lintas Polres Magetan Iptu Bagus menambahkan, tidak sedikit pelanggaran yang dijumpai dalam operasi tersebut. Seperti buku uji kir tidak ada, STNK mati, serta pengendara tak punya SIM.
‘’Empat kendaraan kami beri tilang karena tidak punya SIM dan STNK mati,’’ kata Bagus sembari menyebut bahwa polres bakal menggelar operasi sendiri terkait ketertiban dan kepatuhan pengendara. (mg1/den)