MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Ribuan aset milik Pemkab Magetan mangkrak. Aset tersebut tersebar hampir di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Selain merusak pemandangan, keberadaan aset mangkrak itu dinilai mubazir.
Badan pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah (BPPKAD) bakal menghapus aset barang milik daerah (BMD) yang sudah tidak digunakan tersebut. Instansi itu menyurati seluruh OPD untuk mengajukan usulan penghapusan aset. Jawaban surat telah diterimanya dengan beberapa usulan aset yang bakal dihapus.
‘’Ribuan aset daerah itu kondisinya rusak parah, sehingga perlu dilelang,’’ kata Kabid Pengelolaan BMD BPPKAD Magetan Bambang Eko Suhardi.
Bambang membeberkan usulan BMD untuk dihapus mencapai 15 ribu item berasal dari 14 OPD. Belasan ribu aset tersebut meliputi meja, kursi, komputer, printer, laptop, televisi, kipas angin, radio, mesin ketik, bad pasien rumah sakit dan lain sebagainya.
Kemudian ada juga 108 unit kendaraan dinas dari 14 OPD. Perinciannya, kendaraan roda dua sebanyak 84 unit, 10 unit kendaraan roda tiga, serta 14 unit kendaraan roda empat. ‘’Jumlahnya sangat banyak, harga penawarannya Rp 94 juta,’’ ujarnya.
Saat ini seluruh barang tengah diinventarisir di masing-masing OPD. Selanjutnya, dilakukan tahapan penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.
Bambang menyebut aset segera didaftarkan untuk proses lelangnya setidaknya pada awal Maret 2023. ‘’Saat ini rencana lelang baru sampai tahap input data sistem administrasi KPKNL Madiun. Nanti lelangnya melalui aplikasi KPKNL sekitar akhir April mendatang,’’ ungkapnya. (hyo/kid)Â