MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Pernah lihat orang nyetut? Jangan kira hal tersebut bentuk solidaritas antar pemotor. Bisa jadi, aksi mendorong motor dengan satu kaki itu merupakan upaya pencurian. Seperti yang dilakukan pasangan ayah-anak warga Kecamatan/Kabupaten Magetan ini.
‘’Motor yang tidak dikunci setang,’’ kata Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto saat pers rilis kemarin (25/1).
Rudy mengungkapkan, pasangan ayah-anak itu DP, 47, dan EP, 13. Pada Rabu (11/1) lalu pukul 21.00, keduanya menggondol Honda Beat AE 3810 OE yang teparkir di depan ruko masuk Kelurahan Tawanganom, Magetan. Caranya, EP menuntun motor menjauh dari lokasi terlebih dulu.
Kemudian, motor dibawa kabur dengan cara nyetut. ‘’Penangkapan dilakukan setelah ada informasi dari ahli kunci, pelaku hendak menggandakan kunci,’’ ujarnya.
Dalam pemeriksaan, DP mengaku sudah sembilan kali motor. Hasil curian sebelumnya ada yang dijual utuh. Ada juga yang diprotoli alias dijual terpisah. ‘’Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara anaknya diproses sesuai ketentuan berlaku,’’ pungkas Rudy. (mg1/den)