29.4 C
Madiun
Monday, March 20, 2023

Ayah-Anak Kompak Curi Motor

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Pernah lihat orang nyetut? Jangan kira hal tersebut bentuk solidaritas antar pemotor. Bisa jadi, aksi mendorong motor dengan satu kaki itu merupakan upaya pencurian. Seperti yang dilakukan pasangan ayah-anak warga Kecamatan/Kabupaten Magetan ini.

‘’Motor yang tidak dikunci setang,’’ kata Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto saat pers rilis kemarin (25/1).

Rudy mengungkapkan, pasangan ayah-anak itu DP, 47, dan EP, 13. Pada Rabu (11/1) lalu pukul 21.00, keduanya menggondol Honda Beat AE 3810 OE yang teparkir di depan ruko masuk Kelurahan Tawanganom, Magetan. Caranya, EP menuntun motor menjauh dari lokasi terlebih dulu.

Kemudian, motor dibawa kabur dengan cara nyetut. ‘’Penangkapan dilakukan setelah ada informasi dari ahli kunci, pelaku hendak menggandakan kunci,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Terkait Pemeliharaan Berat Radar dan Pesawat TNI-AU, Depohar 80 Kurangi Beban Skatek

Dalam pemeriksaan, DP mengaku sudah sembilan kali motor. Hasil curian sebelumnya ada yang dijual utuh. Ada juga yang diprotoli alias dijual terpisah. ‘’Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara anaknya diproses sesuai ketentuan berlaku,’’ pungkas  Rudy. (mg1/den)

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Pernah lihat orang nyetut? Jangan kira hal tersebut bentuk solidaritas antar pemotor. Bisa jadi, aksi mendorong motor dengan satu kaki itu merupakan upaya pencurian. Seperti yang dilakukan pasangan ayah-anak warga Kecamatan/Kabupaten Magetan ini.

‘’Motor yang tidak dikunci setang,’’ kata Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto saat pers rilis kemarin (25/1).

Rudy mengungkapkan, pasangan ayah-anak itu DP, 47, dan EP, 13. Pada Rabu (11/1) lalu pukul 21.00, keduanya menggondol Honda Beat AE 3810 OE yang teparkir di depan ruko masuk Kelurahan Tawanganom, Magetan. Caranya, EP menuntun motor menjauh dari lokasi terlebih dulu.

Kemudian, motor dibawa kabur dengan cara nyetut. ‘’Penangkapan dilakukan setelah ada informasi dari ahli kunci, pelaku hendak menggandakan kunci,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Gelar Operasi Zebra Semeru, Polres Magetan Terapkan INCAR

Dalam pemeriksaan, DP mengaku sudah sembilan kali motor. Hasil curian sebelumnya ada yang dijual utuh. Ada juga yang diprotoli alias dijual terpisah. ‘’Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara anaknya diproses sesuai ketentuan berlaku,’’ pungkas  Rudy. (mg1/den)

Most Read

Artikel Terbaru