28.7 C
Madiun
Sunday, May 28, 2023

Warga Disabilitas Juga Punya Hak Pilih dalam Pemilu

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Berbagai hal berhubungan dengan coblosan di Magetan terus dipelototi Badan pengawas pemilu (bawaslu) Magetan. Termasuk soal hak pilih kalangan disabilitas. Mereka mengklaim telah melakukan patroli pengawasan. ‘’Komunitas-komunitas disabilitas sudah kami datangi,’’ kata Muries Subiyantoro kemarin (25/5).

Muries memastikan bahwa pengawas di desa dan kelurahan telah mendata pemilih disabilitas. Sebab, hal itu tidak boleh dihilangkan sesuai amanat UUD. ‘’Bawaslu harus melindungi hak pilih. Kalau ada disabilitas belum terdaftar sebagai pemilih atau anggapan disabilitas tidak perlu memilih, segera lapor kami,’’ ujarnya.

Disabilitas mendapat keterangan khusus dalam data pemilih. Misal disabilitas fisik, netra, rungu, sensorik, dan lainnya. Keterangan itu juga berlaku bagi pemilih yang semula sehat kemudian lumpuh. ‘‘Kami berusaha memastikan semua disabilitas yang memiliki hak pilih tercatat sebagai pemilih,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Jalur Zonasi Dibatasi, Perbanyak Jatah Prestasi

Tak cuma disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga punya hak pilih. Khususnya, ODGJ dalam perawatan rumah sakit. Bukan yang ada di jalanan. ‘’Pengawasan dilakukan sampai seperti itu karena satu suara sangat berarti,’’ pungkas Muries. (mg1/den)

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Berbagai hal berhubungan dengan coblosan di Magetan terus dipelototi Badan pengawas pemilu (bawaslu) Magetan. Termasuk soal hak pilih kalangan disabilitas. Mereka mengklaim telah melakukan patroli pengawasan. ‘’Komunitas-komunitas disabilitas sudah kami datangi,’’ kata Muries Subiyantoro kemarin (25/5).

Muries memastikan bahwa pengawas di desa dan kelurahan telah mendata pemilih disabilitas. Sebab, hal itu tidak boleh dihilangkan sesuai amanat UUD. ‘’Bawaslu harus melindungi hak pilih. Kalau ada disabilitas belum terdaftar sebagai pemilih atau anggapan disabilitas tidak perlu memilih, segera lapor kami,’’ ujarnya.

Disabilitas mendapat keterangan khusus dalam data pemilih. Misal disabilitas fisik, netra, rungu, sensorik, dan lainnya. Keterangan itu juga berlaku bagi pemilih yang semula sehat kemudian lumpuh. ‘‘Kami berusaha memastikan semua disabilitas yang memiliki hak pilih tercatat sebagai pemilih,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Anggota Panwascam di Magetan Terdaftar di Sipol

Tak cuma disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga punya hak pilih. Khususnya, ODGJ dalam perawatan rumah sakit. Bukan yang ada di jalanan. ‘’Pengawasan dilakukan sampai seperti itu karena satu suara sangat berarti,’’ pungkas Muries. (mg1/den)

Most Read

Artikel Terbaru

/