22.3 C
Madiun
Sunday, June 11, 2023

Belum Kampanye, Parpol Sudah Caper

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Partai politik (parpol) tak bisa seenak pusar memasang benderanya di Magetan. Pasalnya, pemkab setempat memberikan atensi khusus aturan main pemasangan bendera parpol. Pasca orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mengamuk, mencopot, hingga membakar puluhan bendera parpol di Tugu Simpang Tiga depan Terminal Maospati, Magetan Selasa pekan lalu (15/3).

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Magetan telah memangil seluruh pengurus parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Guna duduk bersama serta meneken memorandum of understanding (MoU) tentang aturan main pemasangan bendera parpol.

Lokasi yang dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Magetan 51/2006 tentang pengaturan dan penertiban pemasangan reklame. Yakni pohon, jembatan, tiang listrik, termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, pohon pelindung di pinggir jalan, jalan protokol, alun-alun dan sekitarnya.

”Tujuannya untuk menjaga kondusifitas situasi politik,” kata Kabid Poldagri Bakesbangpol Magetan Zaini Suryono.

Zaini menegaskan bahwa seluruh parpol harus taat kepada peraturan yang ada. Pemasangan bendera parpol boleh dilakukan jika ada pertemuan terbatas atau hari ulang tahun partai politik saja. Pun pertemuan wajib mengantongi izin pemkab setempat. ”Sesuai arahan KPU, disurati dulu lima hari sebelum dicabut (bendera parpol, Red),” tambah Zaini.

Baca Juga :  Satpol PP Gamang Tertibkan THM Tak Berizin

Bupati Magetan Suprawoto menegaskan telah mengimbau seluruh parpol agar turut serta menjaga estetika kota. Pun pemkab setempat telah melayangkan surat ke parpol yang memajang benderanya di titik-titik terlarang. Serta melibatkan KPU dan Bawaslu setempat. ”Jika seminggu setelah disurati tidak ada tanggapan, ya, akan kami bersihkan,” kata Kang Woto, sapaan bupati.

Pantauan Jawa Pos Radar Magetan, bendera parpol cari perhatian (caper) di sejumlah ruang terbuka hijau (RTH) dan badan jalan di Magetan. Tak hanya di Simpang Tiga Maospati, tapi juga di sejumlah wilayah seperti di median jalan Twin Road Sukomoro, Taman Simpang Tiga Stadion Yosonegoro Magetan, Simpang Empat Selosari Magetan, dan sejumlah jalan protokol Magetan serta Jembatan Gandong I, II, III. (hyo/kid)

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Partai politik (parpol) tak bisa seenak pusar memasang benderanya di Magetan. Pasalnya, pemkab setempat memberikan atensi khusus aturan main pemasangan bendera parpol. Pasca orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mengamuk, mencopot, hingga membakar puluhan bendera parpol di Tugu Simpang Tiga depan Terminal Maospati, Magetan Selasa pekan lalu (15/3).

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Magetan telah memangil seluruh pengurus parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Guna duduk bersama serta meneken memorandum of understanding (MoU) tentang aturan main pemasangan bendera parpol.

Lokasi yang dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Magetan 51/2006 tentang pengaturan dan penertiban pemasangan reklame. Yakni pohon, jembatan, tiang listrik, termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, pohon pelindung di pinggir jalan, jalan protokol, alun-alun dan sekitarnya.

”Tujuannya untuk menjaga kondusifitas situasi politik,” kata Kabid Poldagri Bakesbangpol Magetan Zaini Suryono.

Zaini menegaskan bahwa seluruh parpol harus taat kepada peraturan yang ada. Pemasangan bendera parpol boleh dilakukan jika ada pertemuan terbatas atau hari ulang tahun partai politik saja. Pun pertemuan wajib mengantongi izin pemkab setempat. ”Sesuai arahan KPU, disurati dulu lima hari sebelum dicabut (bendera parpol, Red),” tambah Zaini.

Baca Juga :  Politikus Tebar Pesona Sebelum Masa Kampanye

Bupati Magetan Suprawoto menegaskan telah mengimbau seluruh parpol agar turut serta menjaga estetika kota. Pun pemkab setempat telah melayangkan surat ke parpol yang memajang benderanya di titik-titik terlarang. Serta melibatkan KPU dan Bawaslu setempat. ”Jika seminggu setelah disurati tidak ada tanggapan, ya, akan kami bersihkan,” kata Kang Woto, sapaan bupati.

Pantauan Jawa Pos Radar Magetan, bendera parpol cari perhatian (caper) di sejumlah ruang terbuka hijau (RTH) dan badan jalan di Magetan. Tak hanya di Simpang Tiga Maospati, tapi juga di sejumlah wilayah seperti di median jalan Twin Road Sukomoro, Taman Simpang Tiga Stadion Yosonegoro Magetan, Simpang Empat Selosari Magetan, dan sejumlah jalan protokol Magetan serta Jembatan Gandong I, II, III. (hyo/kid)

Terpopuler

Artikel Terbaru