MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Magetan mengantongi pendapatan asli daerah (PAD) Rp 2,6 miliar sepanjang tahun lalu. Bersumber dari sewa dan kerja sama pemanfaatan ratusan aset pemkab.
”Aset yang disewakan tersebar di 27 kelurahan dari 14 kecamatan,” kata Kabid Penggelolan Barang Milik Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Magetan Bambang Eko Suhardi.
Bambang mengungkapkan, aset yang disewakan total seluas 110 hektare. Di antaranya, lahan pertanian padi, jagung, tebu, dan sayuran. Juga bidang tanah yang dimanfaatkan untuk pedagang kaki lima (PKL) dan rumah toko (ruko).
”Harga sewa lahan yang ditempati berjualan dan usaha lebih tinggi dari sewa lahan pertanian. Di rentang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per bulan,” urainya.
Bambang mengatakan, PAD dari sewa aset tahun lalu turun dibandingkan 2021. Dua tahun lalu Rp 3 miliar. Penurunan sekitar Rp 400 juta akibat letak objek aset yang berbeda. ”Penyewa wajib mematuhi kesepakatan. Terpenting, tidak boleh menunggak biaya sewa lahan,” pungkasnya. (hyo/kid)