MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Sepikap selongsong kabel penyumbat drainase Jalan Ahmad Yani, Magetan, membuat otot rahang Bupati Suprawoto mengencang. Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta menelusuri status kepemilikan infrastruktur telekomunikasi pasif itu. Termasuk temuan serupa di titik lain. ‘’Tidak seperti itu cara kerjanya,’’ kata Kang Woto, sapaan bupati, kemarin (27/1).
Kang Woto menginstruksikan pencarian pemilik selongsong kabel jenis fiber optik (FO) itu. Sejumlah provider di Magetan jadi sorotan. Seperti, Supra Primatama Nusantara, Hutchison 3 Indonesia, Indosat, Jejaring Mitra Persada, dan Aplikanusa Lintasarta. Pun, Mega Akses Persada, XL Axiata, Indonesia Comnet Plus, dan Telkom Indonesia. ‘’Akan kami cari tahu siapa pemiliknya,’’ ujarnya.
Terpisah, Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Yuli Karyawan Iswahyudi mengungkapkan, perintah bupati sudah ditindaklanjuti. DPUPR berkoordinasi dengan dinas komunikasi dan informatika (diskominfo) setempat. ‘’Sedang dipastikan selongsong-selong kabel itu punya siapa. Termasuk temuan baru,’’ ungkap Yuli.
Kamis (26/1) lalu, Yuli bersama sejumlah petugas menemukan sepikap selongsong kabel FO di dalam saluran air Jalan Ahmad Yani. Kemarin, ditemukan sepikap lagi material serupa. ‘’Lokasinya tidak jauh dari penemuan pertama. Dapat satu pikap lagi ini,’’ ujarnya. (mg1/den)