MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Sarangan menjadi primadona wisatawan saat Ramadan. Tempat wisata andalan Pemkab Magetan itu tetap beroperasi normal. Tidak ada kenaikan maupun potongan harga tiket masuk (HTM).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Magetan Joko Trihono menuturkan aturan selama Ramadan antara tempat wisata dan THM berbeda. Jika tempat singsong haram beroperasi, destinasi piknik tetap boleh dikunjungi.
‘’Tempat wisata yang dikelola pemkab tetap beroperasi seperti biasa. Tempat wisata yang dikelola swasta, boleh buka atau tutup,’’ terangnya.
Pemprov Jatim mengimbau agar tiap daerah meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan hingga Idul Fitri. UU 10/2009 tentang Kepariwisataan juga mewajibkan setiap pengusaha pariwisata untuk menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai–nilai hidup dalam masyarakat.
‘’Sekaligus mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan yang dikelola,’’ imbuhnya.
Para pelaku usaha wisata juga diminta bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) serta minuman berakohol. ‘’Juga mewaspadai potensi bencana alam,’’ ungkapnya. (mg1/fin)