MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Delapan tempat hiburan malam (THM) dipatroli Satpol PP Magetan, Minggu malam (26/3). Keseluruh THM itu dicek keberadaannya satu per satu. Dipastikan tak ada yang menyalahi ketentuan Surat Edaran (SE) Bupati 451/619/403.012/2023.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar menuturkan salah satu poin dalam SE Bupati itu mengatur THM agar menutup kegiatannya selama Ramadan. ‘’Kami pastikan di awal Ramadan ini tidak ada THM yang melanggar aturan,’’ tegasnya.
Satpol PP tak ingin lengah. Pemantauan terus diintensifkan ke setiap THM hingga akhir Ramadan. THM yang kepergok buka saat puasa bakal ditegur pemiluk usahanya. ‘’Setiap laporan akan kami tindaklanjuti. Diharapkan bulan suci ini berlangsung kondusif,’’ tukasnya. (mg1/fin)