30.6 C
Madiun
Saturday, March 25, 2023

Buruh di Magetan Protes UMK 2021 Diusulkan Naik Rp 19 Ribu

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Upah minimum kabupaten (UMK) Magetan tahun depan diusulkan naik tipis. Dinas ketenagakerjaan (disnaker) setempat mengklaim usulan kenaikan 0,98 persen itu telah mendapat persetujuan buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah. ‘’Usulan UMK tahun depan sudah disepakati bersama,’’ kata Kepala Disnaker Magetan Gatot Sapto Priyono, Senin (29/11).

Diketahui, UMK Magetan tahun ini sebesar Rp 1.913.321. Setelah melalui pembahasan alot dipimpin Sekda Hergunadi, UMK tahun depan diusulkan naik 0,98 persen atau setara Rp 19 ribu menjadi Rp 1.938.321. Penghitungan UMK tidak lagi mengacu kebutuhan hidup layak (KHL). ‘’Pemerintah pusat sudah menetapkan rumus-rumusnya, tidak pakai KHL lagi,’’ sebutnya.

Menanggapi usulan UMK tersebut, kalangan buruh yang tergabung di Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) mengutarakan ketidakpuasan mereka. Koordinator SBMR Magetan-Ngawi Kingkin Prasetyo dengan tegas menolak. Alasannya, karena tidak mengacu KHL. ‘’Kami menuntut agar UMK ditetapkan berdasarkan KHL,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Magetan Seriusi Budidaya Maggot, Rencana Gandeng PT Bio Cycle Indo

Kingkin menilai kenaikan UMK yang hanya Rp 19 ribu tidak logis. Jika dibagi 30 hari, buruh hanya mendapat kenaikan upah Rp 600 setiap hari. ‘’Kencing saja bayar Rp 2.000. Apa cukup kalau hanya naik Rp 19 ribu,’’ protesnya.

Pun, UU 11/2020 tentang Ciptaker yang jadi landasan hukum penghitungan UMK tahun depan juga terbukti berpolemik. Pasalnya, UU tersebut telah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Kingkin menyebut, jika pemerintah tetap bersikukuh, tak ada pilihan selain menggelar aksi di jalan. ‘’Seharusnya UMK di eks Karesidenan Madiun itu di angka Rp 2 jutaan. Saat ini tidak ada yang segitu,’’ ucapnya. (mg5/c1/naz)

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Upah minimum kabupaten (UMK) Magetan tahun depan diusulkan naik tipis. Dinas ketenagakerjaan (disnaker) setempat mengklaim usulan kenaikan 0,98 persen itu telah mendapat persetujuan buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah. ‘’Usulan UMK tahun depan sudah disepakati bersama,’’ kata Kepala Disnaker Magetan Gatot Sapto Priyono, Senin (29/11).

Diketahui, UMK Magetan tahun ini sebesar Rp 1.913.321. Setelah melalui pembahasan alot dipimpin Sekda Hergunadi, UMK tahun depan diusulkan naik 0,98 persen atau setara Rp 19 ribu menjadi Rp 1.938.321. Penghitungan UMK tidak lagi mengacu kebutuhan hidup layak (KHL). ‘’Pemerintah pusat sudah menetapkan rumus-rumusnya, tidak pakai KHL lagi,’’ sebutnya.

Menanggapi usulan UMK tersebut, kalangan buruh yang tergabung di Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) mengutarakan ketidakpuasan mereka. Koordinator SBMR Magetan-Ngawi Kingkin Prasetyo dengan tegas menolak. Alasannya, karena tidak mengacu KHL. ‘’Kami menuntut agar UMK ditetapkan berdasarkan KHL,’’ tegasnya.

Baca Juga :  TPID Rumuskan Formula Kendalikan Laju Inflasi di Magetan

Kingkin menilai kenaikan UMK yang hanya Rp 19 ribu tidak logis. Jika dibagi 30 hari, buruh hanya mendapat kenaikan upah Rp 600 setiap hari. ‘’Kencing saja bayar Rp 2.000. Apa cukup kalau hanya naik Rp 19 ribu,’’ protesnya.

Pun, UU 11/2020 tentang Ciptaker yang jadi landasan hukum penghitungan UMK tahun depan juga terbukti berpolemik. Pasalnya, UU tersebut telah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Kingkin menyebut, jika pemerintah tetap bersikukuh, tak ada pilihan selain menggelar aksi di jalan. ‘’Seharusnya UMK di eks Karesidenan Madiun itu di angka Rp 2 jutaan. Saat ini tidak ada yang segitu,’’ ucapnya. (mg5/c1/naz)

Most Read

Artikel Terbaru

Dinkes Magetan Beli Susu Rp 800 Juta

Stok MinyaKita Ada, tapi Terbatas

Keliling Tambal Sulam Jalan Berlubang

Kang Giri Pastikan Harga Bapok Aman

Rusak, 15 Pasar Butuh Direhab