MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Aparatur sipil negara (ASN) dilarang buka bersama (bukber). Dikhawatirkan, bukber hanya menjadi ajang pamer kekayaan, jabatan, kekuasaan maupun privilege lainnya.
Sejak awal Ramadan, Presiden Joko Widodo melarang seluruh penyelenggara negara melangsungkan buka bersama. Instruksi tegas itu menyikapi maraknya aparatur sipil negara yang gemar pamer kekayaan (flexing).
Pemkab Magetan siap mematuhi larangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. ‘’Perintah itu telah kita sampaikan kepada para kepala dinas untuk dipatuhi,’’ tegas Bupati Magetan Suprawoto.
Kang Woto menyatakan, selama Ramadan ini dirinya juga tidak akan menggelar bukber secara khusus. Namun, safari Ramadan dan Nuzulul Quran tetap dilakukan. Semata untuk mencari keberkahan selama Ramadan. ‘’Larangan bukber ini hanya untuk birokrat, tidak berlaku bagi swasta,’’ imbuhnya.
Jika ada ASN yang berbuka puasa di kantor tetap dimaklumi. Pun, larangan ini tidak berpengaruh terhadap anggaran daerah. Sebab, kegiatan selama Ramadan selama ini tidak pernah masuk dalam APBD. ‘’Tidak ada anggaran khusus,’’ tuturnya. (mg1/hyo/fin)