MAGETAN, Jawa Pos Radar Magetan – Bupati Magetan Suprawoto meminta semua pihak untuk legawa dengan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022. Mengingat situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi, kenaikan 0,98 persen dinilai rasional dan bisa menjadi jalan tengah kepentingan buruh dan pelaku usaha. ‘’Penghitungan UMK sudah ada aturannya dari pusat, daerah tinggal menjalankan,’’ tutur bupati, Selasa (30/11).
Kang Woto –sapaan Suprawoto- mengungkapkan, pandemi Covid-19 menghantam perekonomian begitu kerasnya. Banyak sektor usaha terdampak. Pertumbuhan ekonomi yang perlahan mulai menggeliat harus tetap dijaga. Dengan mempertimbangkan berbagai hal itu, maka para buruh, pengusaha, akademisi, serta pemerintah sepakat mengusulkan kenaikan UMK senilai Rp 19 ribu. Dari Rp 1.913.321 di tahun ini menjadi 1.938.321 untuk tahun depan.
Pembahasan UMK, lanjut bupati, sudah mengacu aturan dari pemerintah pusat. Yakni, tidak lagi menggunakan indikator kebutuhan hidup layak (KHL). ‘’Sudah ada aplikasinya. Kami tinggal memasukkan dan hasilnya keluar,’’ ujar orang nomor satu di Magetan itu.
Disinggung soal penolakan usulan UMK dari kelompok buruh, Kang Woto menanggapi bijak. Para buruh sepatutnya mensyukuri usulan kenaikan UMK tahun depan. Menurutnya, jika menuruti kebutuhan manusia, maka tak akan pernah ada batasnya. ‘’Kalau UMK bisa lebih naik lagi, tentu saya setuju. Tapi kan tidak sesederhana itu. Harus mengikuti ketentuan yang ada dan dipertimbangkan dengan matang,’’ tandasnya. (mg5/c1/naz/her)