26.9 C
Madiun
Sunday, June 11, 2023

THR Harus Dicairkan Maksimal 13 April 2023

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Lebaran tidak lama lagi. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun pun mengingatkan perusahaan swasta untuk memenuhi kewajiban mereka kepada para pekerja. Yakni, membayar tunjangan hari raya (THR). ‘’Paling lambat 13 April harus sudah dibayarkan,’’ kata Imam Nurwedi, kepala disnakerperin setempat, kemarin (31/3).

Pihaknya telah mengirim surat edaran (SE) perihal THR sebagai salah satu langkah pemkab menegaskan dan menekankan kepada perusahaan di wilayah Kabupaten Madiun untuk menciptakan suasana hubungan industrial yang harmonis dan kondusif. Selain itu, juga memberikan kesejahteraan ekonomi kepada karyawan sesuai aturan yang berlaku.

Pemkab juga langsung memonitor dan melakukan audiensi kepada jajaran manajemen perusahaan dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan serta mengkalkulasi besaran THR. ‘’Kami berharap bisa terealisasi sebelum tanggal tersebut, besaran juga sesuai ketentuan berlaku,’’ ujarnya.

Ada pun ketentuan besaran THR minimal untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah kerja. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah kerja.

Baca Juga :  Tambah Tiga, Jadi 11 Positif Korona di Kabupaten Madiun

Sedangkan untuk pekerja lepas harian disesuaikan rata-rata upah per bulan. Bagi pekerja yang memiliki perjanjian dengan perusahaan terkait jumlah THR, wajib dibayarkan sesuai perjanjian. ‘’Kami juga menfasilitasi pekerja yang sampai hari raya belum menerima THR dengan membuka posko pengaduan di disnakerperin,’’ ungkapnya.

Sehingga, pekerja bisa langsung datang ke posko jika ada masalah THR. Untuk penyelesaian, pemkab akan memediasi dengan pihak-pihak yang bermasalah. Baik pekerja atau pihak perusahaan yang akan dicarikan solusi terbaiknya bersama-sama. ‘’Jumlah perusahaan di Kabupaten Madiun skala kecil hingga besar ada 680 unit, dengan total jumlah pekerja 16.018 orang,’’ pungkasnya. (mg3/sat)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Lebaran tidak lama lagi. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun pun mengingatkan perusahaan swasta untuk memenuhi kewajiban mereka kepada para pekerja. Yakni, membayar tunjangan hari raya (THR). ‘’Paling lambat 13 April harus sudah dibayarkan,’’ kata Imam Nurwedi, kepala disnakerperin setempat, kemarin (31/3).

Pihaknya telah mengirim surat edaran (SE) perihal THR sebagai salah satu langkah pemkab menegaskan dan menekankan kepada perusahaan di wilayah Kabupaten Madiun untuk menciptakan suasana hubungan industrial yang harmonis dan kondusif. Selain itu, juga memberikan kesejahteraan ekonomi kepada karyawan sesuai aturan yang berlaku.

Pemkab juga langsung memonitor dan melakukan audiensi kepada jajaran manajemen perusahaan dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan serta mengkalkulasi besaran THR. ‘’Kami berharap bisa terealisasi sebelum tanggal tersebut, besaran juga sesuai ketentuan berlaku,’’ ujarnya.

Ada pun ketentuan besaran THR minimal untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah kerja. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah kerja.

Baca Juga :  Puluhan Ribu KPM Luput Dari Bantuan JSLU Pemprov Jatim

Sedangkan untuk pekerja lepas harian disesuaikan rata-rata upah per bulan. Bagi pekerja yang memiliki perjanjian dengan perusahaan terkait jumlah THR, wajib dibayarkan sesuai perjanjian. ‘’Kami juga menfasilitasi pekerja yang sampai hari raya belum menerima THR dengan membuka posko pengaduan di disnakerperin,’’ ungkapnya.

Sehingga, pekerja bisa langsung datang ke posko jika ada masalah THR. Untuk penyelesaian, pemkab akan memediasi dengan pihak-pihak yang bermasalah. Baik pekerja atau pihak perusahaan yang akan dicarikan solusi terbaiknya bersama-sama. ‘’Jumlah perusahaan di Kabupaten Madiun skala kecil hingga besar ada 680 unit, dengan total jumlah pekerja 16.018 orang,’’ pungkasnya. (mg3/sat)

Terpopuler

Artikel Terbaru