MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Program Pemkab Madiun menggenjot investasi padat industri terhambat. Kendalanya, lokasi strategis yang menjadi incaran investor berstatus lahan sawah dilindungi (LSD). Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) setempat mencatat ada 59 pelaku usaha yang lahannya masuk LSD seluas satu hektare.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto menyebutkan, sejatinya lokasi tersebut bisa dialihfungsikan. Tetapi prosesnya harus ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (Kementerian ATR/BPN) di Jakarta. Pihaknya berharap bisa diurus di BPN Kabupaten Madiun.
‘’Yang LSD itu sudah kami sampaikan ke Menteri ATR/BPN saat kunjungan lalu, semoga ada percepatan urusannya,’’ katanya kemarin (1/4).
Berdasarkan pantauannya, calon investor yang berminat menanam modal di Kabupaten Madiun cukup tinggi. Di lapangan banyak pelaku usaha mulai menyurvei lokasi dan harga tanah.
Bahkan, ada yang datang ke kantor untuk membuka usaha mebel, pabrik atau menanyakan informasi lebih detail. ‘’Paling banyak dilirik kawasan exit tol. Ada tiga kecamatan yang jadi daya tarik investor yakni di Pilangkenceng, Madiun dan Balerejo,’’ sebutnya.
Pemkab sangat terbuka dan berharap dalam waktu dekat investor yang masuk ke Kabupaten Madiun bertambah banyak. Kendati begitu, pihaknya menghimbau untuk tidak buru-buru membeli tanah. Lebih aman jika dikonsultasikan atau dikonfirmasikan ke DPMPTSP. ‘’Investor yang ingin mencari lahan bisa datang ke kantor untuk kami carikan atau cek lokasinya. Jika sudah jelas, baru dibeli dan bisa digunakan sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada permasalahan seperti LSD itu,’’ tuturnya. (mg3/sat)