22.3 C
Madiun
Sunday, June 11, 2023

Tetap Gembira Tanpa Bukber, ASN Diminta Patuhi Aturan Selama Ramadan

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Madiun harus menahan diri untuk menggelar acara buka bersama (bukber) selama Ramadan. Itu sesuai imbauan Presiden RI Joko Widodo yang ditimpali Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023.

Pun diperkuat SE Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun yang ditujukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), RSUD, BUMD, serta ASN maupun karyawan/karyawati BUMD, dan RSUD. Mereka dilarang mengadakan kegiatan bukber.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun Heru Kuncoro berharap seluruh ASN Pemkab Madiun menaati dengan sebaik-baiknya. Pun, karena SE sama dengan aturan, otomatis jika dilanggar ada sanksinya. ‘’Pemberian sanksi ada tahapannya. Mulai tegur lisan, tertulis, peringatan dan sebagainya,’’ kata Heru kemarin (1/4).

Baca Juga :  Perajin Gula Merah di Kebonsari Berguguran

Kendati begitu, lanjut Heru, ASN masih boleh menyemarakkan Ramadan dengan kegiatan lain. Seperti, salat tarawih, safari Ramadan, atau lainnya. ‘’Kegiatan lain juga masih banyak. Terpenting menjalankan kegiatan Ramadan dengan gembira dan tetap mematuhi aturan yang berlaku,’’ ujarnya.

Sementara itu, selama bulan puasa ini, jam kerja ASN dikurangi lima jam per pekan. Dari sebelumnay 37,5 jam menjadi tinggal 32,5 jam per pekan. Perubahan tersebut mengacu SE Bupati Nomor 800.1.6.2/857/402.201/2023 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan Tahun 1444 H/2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun. ‘’Yang berbeda pada alokasi jam istirahat dan jam pulang lebih awal. Untuk jam masuk masih sama. Selain hari Jumat pukul 08.00 dan Jumat pukul 07.00 karena ada senam pagi,’’ pungkasnya. (mg3/sat)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Madiun harus menahan diri untuk menggelar acara buka bersama (bukber) selama Ramadan. Itu sesuai imbauan Presiden RI Joko Widodo yang ditimpali Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023.

Pun diperkuat SE Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun yang ditujukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), RSUD, BUMD, serta ASN maupun karyawan/karyawati BUMD, dan RSUD. Mereka dilarang mengadakan kegiatan bukber.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun Heru Kuncoro berharap seluruh ASN Pemkab Madiun menaati dengan sebaik-baiknya. Pun, karena SE sama dengan aturan, otomatis jika dilanggar ada sanksinya. ‘’Pemberian sanksi ada tahapannya. Mulai tegur lisan, tertulis, peringatan dan sebagainya,’’ kata Heru kemarin (1/4).

Baca Juga :  Lupa Cabut Kunci, Scoopy Raib Dicuri

Kendati begitu, lanjut Heru, ASN masih boleh menyemarakkan Ramadan dengan kegiatan lain. Seperti, salat tarawih, safari Ramadan, atau lainnya. ‘’Kegiatan lain juga masih banyak. Terpenting menjalankan kegiatan Ramadan dengan gembira dan tetap mematuhi aturan yang berlaku,’’ ujarnya.

Sementara itu, selama bulan puasa ini, jam kerja ASN dikurangi lima jam per pekan. Dari sebelumnay 37,5 jam menjadi tinggal 32,5 jam per pekan. Perubahan tersebut mengacu SE Bupati Nomor 800.1.6.2/857/402.201/2023 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan Tahun 1444 H/2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun. ‘’Yang berbeda pada alokasi jam istirahat dan jam pulang lebih awal. Untuk jam masuk masih sama. Selain hari Jumat pukul 08.00 dan Jumat pukul 07.00 karena ada senam pagi,’’ pungkasnya. (mg3/sat)

Terpopuler

Artikel Terbaru