MEJAYAN, Jawa Pos Radar Caruban – Ada dinamika tersendiri di tiga desa pelaksana pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang hingga kini belum punya bakal calon kepala desa (bacakades). Yakni, Desa Ngepeh, Saradan; Suluk, Dolopo; dan Nglandung, Geger. Naga-naganya, sebelum batas akhir perpanjangan pendaftaran 9 Desember nanti, bakal sudah ada pendaftar.
Saat ini para calon pendaftar masih malu-malu tapi mau. Inceng-inceng (saling mengintip) calon lawan. Sebab, diam-diam mereka mendatangi PN setempat. ‘’Sampai saat ini, tercatat ada tujuh pemohon surat persyaratan pendaftaran pilkades,’’ kata Humas PN Kabupaten Madiun Ahmad Ikhsan Amri, Kamis (2/12).
Mereka datang ke PN untuk melengkapi persyaratan administrasi macung Kades. ‘’Sesuai data, tujuh pemohon itu seluruhnya tidak ada yang berasal dari luar daerah. Semua ber-KTP Kabupaten Madiun,’’ ungkap Ikhsan.
Surat keterangan dari PN itu meliputi tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dipidana dengan ancaman minimal lima tahun atau lebih, pun tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan. Ketentuan itu tercantum dalam Perbup 38/2021 tentang Kepala Desa. (den/c1/sat/her)