MEJAYAN, Jawa Pos Radar Caruban – Produk kerajinan batik Kabupaten Madiun memiliki beragam motif yang mencirikan wilayah tertentu. Sayangnya, sejauh ini baru tiga yang mengantongi hak cipta. Yakni, batik sari warni yang mengusung kekhasan kue manco dari Kecamatan Kebonsari, batik candi dengan motif khas jaduran (Dolopo), dan batik songsong yang identik motif payung (Dagangan).
Kabid Perindustrian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun Rahayu Susanti mengatakan, pengajuan hak cipta ketiga motif batik tersebut dilakukan secara perorangan pada kurun 2018-2019 lalu. ‘’Jika hak ciptanya sudah keluar, motif tersebut resmi jadi milik perajin terkait,’’ ujar Rahayu, Kamis (4/11).
Menurut dia, minimnya motif batik yang belum mengantongi hak cipta tidak terlepas dari biaya pengurusan yang terbilang tinggi. Yakni, sekitar Rp 2,5 juta-Rp 3 juta. ‘’Apalagi saat pandemi, nominal sebesar itu terasa semakin mahal,’’ ungkapnya.
Verifikasi yang membutuhkan waktu hingga setahun juga disebut Rahayu sebagai biangnya. Di sisi lain, antrean pengajuan hak cipta terbilang panjang. ‘’Kalau yang batik candi kemarin saya sempat tanya hanya butuh waktu dua bulan. Mungkin itu karena kebetulan sedang tidak banyak yang antre,’’ paparnya.
Dia menjelaskan, pengajuan hak cipta cukup lewat website milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Sedangkan syaratnya antara lain KTP pemohon dan gambar motif batik berikut deskripsinya. ‘’Prosedurnya tidak begitu rumit sebenarnya,’’ kata Rahayu.
Rahayu menambahkan, produk yang telah memiliki hak cipta bakal mendapatkan perlindungan hukum. Pun, oknum yang melakukan plagiasi terancam pasal pidana. ‘’Itulah alasan mengapa hak cipta penting bagi perajin,’’ pungkasnya. (tr1/c1/isd/her)