25.2 C
Madiun
Thursday, March 30, 2023

Rencana Pemkab Madiun Menertibkan Kawasan Bongpay Sambirejo Ditolak Warga

JIWAN, Jawa Pos Radar Madiun – Rencana Pemkab Madiun untuk menertibkan bangunan di kawasan bongpay Sambirejo, Jiwan, tidak akan semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, belum-belum warga setempat sudah menolaknya. ‘’Kalau mau digusur, semua yang ada di bongpay ini harus digusur,’’ kata warga yang enggan namanya dikorankan, Sabtu (5/3).

Dengan tegas dia menolak jika warung yang didirikannya sejak 1997 di tepi jalan kawasan bongpay itu ditertibkan. Menurut dia, pemkab harus berbicara dengan para pemilik bangunan. Misal diberi opsi membayar sewa lahan. ‘’Saya juga membayar orang untuk bersih-bersih kawasan ini,’’ ujar warga Sambirejo itu.

Menurut dia, tanda-tanda penertiban mulai diendus sejak beberapa hari terakhir. Ketika sejumlah petugas satpol PP dan pemerintah desa setempat mendatangi warungnya. Dia diperingatkan karena memindahkan papan larangan mendirikan bangunan. ‘’Juga dikasih tahu kalau desa akan mengundang warga (pemilik bangunan, Red) di sekitar bongpay. Kami minta surat undangan resmi,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Libatkan Pemilih Pemula di Pilkades, Pemkab Madiun Liburkan Sekolah?

Terpisah, Camat Jiwan Imam Nurwedi juga mengatakan adanya rencana mengumpulkan sejumlah warga bersama pemerintah desa setempat itu dalam waktu dekat. Tujuannya, untuk memperjelas batas-batas lahan bongpay. Baik dengan lahan milik desa maupun pribadi. ‘’Poin pentingnya adalah memperjelas batas-batas aset pemkab,’’ kata Imam.

Diketahui, terdapat sekitar 90 bangunan warga dengan berbagai fungsi di sekitar lahan pemakaman etnis Tionghoa itu. Mulai tempat berjualan hingga tempat tinggal. Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Caruban, puluhan bangunan itu tersebar di empat RT. ‘’Kami berharap tidak ada permasalahan dari warga,’’ ujar Imam. (den/c1/sat/her)

JIWAN, Jawa Pos Radar Madiun – Rencana Pemkab Madiun untuk menertibkan bangunan di kawasan bongpay Sambirejo, Jiwan, tidak akan semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, belum-belum warga setempat sudah menolaknya. ‘’Kalau mau digusur, semua yang ada di bongpay ini harus digusur,’’ kata warga yang enggan namanya dikorankan, Sabtu (5/3).

Dengan tegas dia menolak jika warung yang didirikannya sejak 1997 di tepi jalan kawasan bongpay itu ditertibkan. Menurut dia, pemkab harus berbicara dengan para pemilik bangunan. Misal diberi opsi membayar sewa lahan. ‘’Saya juga membayar orang untuk bersih-bersih kawasan ini,’’ ujar warga Sambirejo itu.

Menurut dia, tanda-tanda penertiban mulai diendus sejak beberapa hari terakhir. Ketika sejumlah petugas satpol PP dan pemerintah desa setempat mendatangi warungnya. Dia diperingatkan karena memindahkan papan larangan mendirikan bangunan. ‘’Juga dikasih tahu kalau desa akan mengundang warga (pemilik bangunan, Red) di sekitar bongpay. Kami minta surat undangan resmi,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Madiun Larang Transaksi Hewan Sakit 

Terpisah, Camat Jiwan Imam Nurwedi juga mengatakan adanya rencana mengumpulkan sejumlah warga bersama pemerintah desa setempat itu dalam waktu dekat. Tujuannya, untuk memperjelas batas-batas lahan bongpay. Baik dengan lahan milik desa maupun pribadi. ‘’Poin pentingnya adalah memperjelas batas-batas aset pemkab,’’ kata Imam.

Diketahui, terdapat sekitar 90 bangunan warga dengan berbagai fungsi di sekitar lahan pemakaman etnis Tionghoa itu. Mulai tempat berjualan hingga tempat tinggal. Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Caruban, puluhan bangunan itu tersebar di empat RT. ‘’Kami berharap tidak ada permasalahan dari warga,’’ ujar Imam. (den/c1/sat/her)

Most Read

Artikel Terbaru