PILANGKENCENG, Jawa Pos Radar Madiun – Penolakan sebagian warga Gandul atas pelantikan kades terpilih direspon Camat Pilangkenceng Eko Suwartono. Dia berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut ke bupati melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) setempat. ‘’Kami sampaikan ke masyarakat, yang berdasarkan regulasi (penetapan, Red) tetap jalan sekaligus proses hukumnya. Bagaimanapun, hukum adalah panglima tertinggi. Apa pun yang telah ditetapkan hukum, kita laksanakan bersama,’’ ujar camat, Kamis (6/1).
Terpisah, Ketua TP3KD Kabupaten Madiun 2021 Mujahidin mengatakan bahwa kasus pilkades Gandul masih dalam penanganan. Berbagai hal terkait poin-poin laporan dipelajari. Seperti, soal panitia pilkades tidak memberi sosialisasi perbup, pemaksaan kehendak pada pemilih di TPS 01, serta penghitungan surat suara di TPS 05 yang dianggap ada kesalahan dan kecerobohan.
Panitia dinilai juga tidak pernah memberi tahu nama-nama kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) secara lisan maupun tertulis. ‘’Besok (hari ini, Red) dijadwalkan sidang pembacaan gugatan pemohon dan jawaban termohon (panitia pilkades),’’ tutur Mujahidin. (den/c1/sat/her)