MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Ratusan pasangan di Kabupaten Madiun terpaksa menikah dalam usia di bawah umur. Catatan pengadilan agama setempat, selama periode Januari-November 2022 terdapat 109 permohonan dispensasi kawin (diska).
‘’Paling banyak Oktober, ada 16 perkara. Sejak Juli angkanya selalu di atas 10,’’ kata Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Syaiful Arifin, Selasa (6/12).
Syaiful memerinci, dari 109 perkara yang masuk itu, 105 di antaranya dikabulkan, satu ditolak, dan tiga lainnya masih dalam proses registrasi dan menunggu keputusan hakim.
Yang memprihatinkan, lanjut dia, sebanyak 77 pemohon yang mengajukan diska berstatus belum memiliki pekerjaan tetap. ‘’Biasanya, mereka mengajukan diska karena pasangannya keburu hamil sehingga pihak keluarga memutuskan dinikahkan walaupun belum cukup umur,’’ ungkapnya.
Syaiful menjelaskan, faktor pekerjaan memang tidak menjadi pertimbangan dalam pemberian diska. Selama berkas memenuhi syarat, kata dia, hakim bakal mengabulkannya.
‘’Yang terpenting tidak ada paksaan yang melatarbelakangi permohonan tersebut,’’ tuturnya. ‘’Peraturan permohonan diska ini tujuannya lebih pada perlindungan anak dari paksaan untuk menikah dini. Baik dari keluarga maupun pihak luar,’’ imbuhnya.
Dia menambahkan, masih tingginya angka permohonan diska juga dipengaruhi aturan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang mengizinkan pria dan perempuan menikah dengan usia minimal 19 tahun.
Sebelumnya, lanjut Syaiful, batas minimal usia menikah 15 tahun. ‘’Berdasarkan perkara yang sudah diputus, pemohon diska usia 15-18 ada 103. Sedangkan di bawah 15 tahun hanya tiga. Jika mengacu peraturan lama, angka permohonan diska ini termasuk sedikit,’’ pungkasnya. (mg3/isd)