MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Keberadaan kereta kelinci di Kabupaten Madiun terancam tinggal nama. Polisi akan mengambil langkah tegas terhadap kendaraan pengangkut massal itu. Laka tunggal odong-odong di Desa Joho, Dagangan, yang menelan dua korban jiwa menjadi latar belakangnya. ‘’Operasionalnya (odong-odong, Red) dilarang,’’ kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, Selasa (8/2).
Operasional odong-odong bertentangan dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab, tidak memenuhi persyaratan teknis maupun kelaikan jalan. Kendaraan modifikasi itu membahayakan keselamatan penumpang.
Benar saja, pasangan nenek-cucu meninggal dunia akibat odong-odong yang ditumpangi nyungsep ke parit pada Minggu (6/2) lalu. ‘’Rencananya akan kami lakukan edukasi dan penertiban (odong-odong, Red), teknisnya di satlantas nanti,’’ ungkap Kapolres.
Supri, ketua Paguyuban Kereta Kelinci Madiun Selatan, berharap odong-odong diperbolehkan beroperasi. Menurutnya, kereta kelinci merupakan jalan sandang-pangan yang dijalani sedari dulu. ‘’Beberapa bulan tidak jalan karena korona, sudah tidak ada apa-apa,’’ ujarnya. ‘’Ya kalau bisa jangan dilarang, soal kecelakaan itu, nasib,’’ imbuh warga Desa/Kecamatan Kebonsari tersebut.
Supri menyebutkan, terdapat 10 anggota dalam paguyubannya. Masing-masing memiliki satu unit odong-odong. ‘’Sebelum ada kecelakaan itu kami sebenarnya mau kumpulan, termasuk bersama yang kecelakaan itu, untuk tertib beroperasi di jalan-jalan desa saja dan tidak ngebut,’’ ungkap Supri. (den/c1/isd/her)