MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Tidak hanya 153 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Madiun yang dijadwalkan berhaji tahun ini. Ada 408 nama tercatat di Kemenag setempat sebagai CJH pemberangkatan 2019. Ratusan yang lain kembali tertunda karena batasan umur maksimal 65 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah seorang CJH yang lagi-lagi harus tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci adalah Ngadenan, warga Desa Sambirejo, Geger. Pria 80 tahun itu mendaftar haji pada 2016 lalu. Namun, dia harus menerima kenyataan jadwal berhajinya tertunda berkali-kali. ‘’Cita-cita saya bisa melengkapi rukun Islam,’’ kata Ngadenan, Rabu (8/6).
Meski menyayangkan kesempatan hajinya mesti tertunda berkali-kali, Ngadenan hanya bisa pasrah dan bersabar. ‘’Kalau tidak tahun ini, siap berangkat tahun depan,’’ tutur kakek 24 cucu itu.
Kasi PHU Kemenag Kabupaten Madiun Tawwabin mengatakan, pembatasan usia CJH maksimal 65 tahun dilakukan pemerintah Arab Saudi dengan pertimbangan saat ini masih masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19. ‘’Yang usia di atas 65 tahun bisa berangkat tahun depan kalau tidak ada pembatasan lagi,’’ ujarnya.
Sekadar diketahui, CJH yang diberangkatkan tahun ini adalah mereka yang telah mendaftar setidaknya 11 tahun silam. Kini, masa tunggu haji disebut-sebut semakin panjang mencapai 31 tahun. ‘’Kalau tahun ini daftar, insya Allah 2053 berangkat,’’ ungkap Tawwabin. (den/c1/isd)