MEJAYAN, Jawa Pos Radar Caruban – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Madiun mencatat 448 potensi cagar budaya tersebar di 15 kecamatan. Catatan tersebut lebih tinggi dibanding tahun lalu, yakni 216 titik. Namun, belum satu pun yang resmi ditetapkan. ‘’Status cagar budaya harus mendapat surat keputusan (SK) bupati,’’ kata Kabid Kebudayaan Dinas Dikbud Kabupaten Madiun Bariyanto, Senin (8/11).
Padahal, menurut dia, fungsi penetapan cagar budaya agar diakui dan mendapat legalitas. Pun, lokasi cagar budaya dilindungi hukum. Sedangkan, jika tidak ada penetapan, maka terancam dicuri atau dikuasi oknum tidak bertanggung jawab. ‘’Proses penetapan tidak bisa cepat, karena harus ada kajian dari BPCB Mojokerto lebih dulu,’’ terang Bariyanto.
Prosesnya semakin lama lantaran pihaknya tidak memiliki tim ahli cagar budaya. Sehingga, harus antre dengan daerah lain untuk mendapat giliran dikaji. ‘’Ini sudah tiga bulan lebih dan sudah kunjungan ke sana, baru bulan ini dapat giliran,’’ ujarnya.
Untuk itu, tahun ini pihaknya hanya memprioritaskan bangunan pendapa Kabupaten Madiun. Sebab, berkas administrasi pendapa seperti sertifikat tanah dan bukti kepemilikan sudah ada. Pun, anggaran hanya cukup untuk penetapan pendapa. (tr1/c1/sat/her)