MEJAYAN, Jawa Pos Radar Caruban – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Madiun akhirnya bisa digelar tahun ini. Merujuk terbitnya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 270/5645/SJ. ‘’Tidak ada perpanjangan penundaan pilkades dari pemerintah pusat,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Madiun Joko Lelono, Senin (11/10).
Namun demikian, pelaksanaan pilkades serentak tidak dilakukan di semua daerah. Hanya yang masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3. ‘’Sesuai surat terbaru dari Mendagri, daerah PPKM level 4 yang tidak diperbolehkan pilkades. Level lain bisa melaksanakan dengan prokes (protokol kesehatan) ketat,’’ ujarnya.
Kabupaten Madiun masuk PPKM level 3. Itu berdasarkan Inmendagri 47/2021. Kendati demikian, Joko belum berani memastikan pilkades serentak dilangsungkan tahun ini atau tidak. Sebab, keputusan final berada di tangan bupati. Jika sudah didok, bakal ada 143 desa yang menggelar pesta demokrasi tersebut. ‘’Saat ini tinggal menunggu instruksi pimpinan. Kelanjutan tahapan dan lain-lain menjadi keputusan bupati,’’ tuturnya. (den/c1/sat/her)