MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin sudah mendengar bahwa MAKI menerjunkan tim terkait dugaan oknum internalnya yang diduga berulah. Namun, hingga kemarin (14/3), pihaknya belum bertemu langsung dengan pihak MAKI maupun berkoordinasi terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Andi menyampaikan, dugaan pungli itu dilontarkan PGI saat demonstrasi, Kamis (9/3).  Pun, pihaknya telah menjelaskan kepada mereka dengan menunjukkan bukti, bahwa ada 32 petani yang mengembalikan kerugian negara berdasarkan audit akuntan publik. Total, Rp 497 juta. ‘’Kami ada fakta dan bukti, sehingga kami ajukan sebagai barang bukti perkara dan kami daftarkan ke pengadilan untuk mendapat penetapan menjadi barang sitaan perkara,’’ katanya.
Kendati begitu, Andi tidak menutup pintu jika MAKI atau masyarakat ingin berkoordinasi dan berkomunikasi terkait dugaan tersebut. Bahkan, pihaknya bersedia bekerja sama dan bersinergi membongkar kasus tersebut jika memang ditemukan dan terbukti ada yang main-main di instansinya.
Sebab, pihaknya juga tidak ingin masyarakat memiliki persepsi negatif pada instansi penegak hukum. Jika memang ada dugaan, lanjut dia, bisa dilihat proses penuntasannya. ‘’Namun sampai saat ini kami belum tahu apa yang terjadi di dalam institusi kejaksaan yang diduga oleh demonstran maupun MAKI,’’ ujarnya.
Menurut Andi, fakta hasil investigasi MAKI tetntu sesuai standar lembaga tersebut. Namun, lanjut dia, semua hasil investigasi akan berujung ke penegak hukum. Sehingga, pihaknya berharap MAKI terbuka, berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihaknya dalam menuntaskan masalah tersebut bersama. ‘’Kalau ingin objektif melihat dugaan ini berjalan secara klir, tidak masalah. Kami membuka lebar ruang untuk klarifikasi dan melihat permasalahan tersebut,’’ pungkasnya. (mg3/sat)