MEJAYAN, Jawa Pos Radar Caruban – PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) bisa sedikit bernapas lega. Pemkab Madiun akhirnya memberi diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada pengelola jalan bebas hambatan itu. ‘’Pengajuan keringanan sudah diproses, disetujui 27 persen,’’ kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun Hadi Sutikno, Sabtu (16/10).
JNK wajib membayar PBB-P2 atas ruas jalan bebas hambatan dan lahannya. Diketahui, sepanjang 35 kilometer tol mengular di wilayah Kabupaten Madiun. Lebar main road alias badan jalan sekitar 25 meter. Plus lahan di kiri dan kanan badan jalan. Masing-masing sekitar 17 meter di tiap sisi hingga pagar pembatas. Pemkab Madiun tahun ini menetapkan PBB-P2 untuk JNK Rp 3 miliar lebih. ‘’Keringanan 27 persen itu setara Rp 800-an juta,’’ ungkap Sutikno.
Dengan diskon itu, JNK tahun ini hanya merogoh kocek sekitar Rp 2,2 miliar. Namun, kortingan belum dapat direalisasikan lantaran kelengkapan administrasi belum komplet sampai sekarang. ‘’Pemberian keringanan untuk tol sudah disetujui, tinggal menunggu SK penetapan,’’ ujarnya. (den/c1/sat/her)