CARUBAN, Jawa Pos Radar Madiun – Pihak Satlantas Polres Madiun tidak butuh waktu lama untuk menuntaskan kasus kecelakaan di Desa Sidorejo, Saradan. Pada Selasa (17/11), polisi telah menetapkan sopir bus Mira, Mohammad Mukson sebagai tersangka. ‘’Yang bersangkutan sudah kami tahan,’’ kata Kanitlaka Satlantas Polres Madiun Ipda Johan Ariadi.
Warga Desa Banjarsari Wetan, Dagangan, itu dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan hilangnya nyawa Parmin, 43, dan Rafi, 5. Hasil pemeriksaan, tersangka sempat mengaku bahwa saat kejadian dirinya sedang diburu waktu. Sehingga nekat mengabaikan aturan lalu lintas. ‘’Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,’’ kata Johan. (den/her)
Ulasan Lengkap Ada di Jawa Pos Radar Madiun Edisi Cetak