MEJAYAN, Jawa Pos Radar Madiun – Bantuan minyak goreng (migor) murah untuk pelaku UM di Kabupaten Madiun bisa saja batal. Sebab, selain wajib mengantongi NIB dan NPWP, mereka juga harus mengajukan usulan. ‘’Sampai hari ini belum ada usulan yang masuk,’’ kata Kabid Perdagangan Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun Toni Eko Prasetyo, Sabtu (19/2).
Menurut Toni, bantuan migor merupakan kebijakan pusat. Pelaku UM juga harus mendaftar sendiri untuk mendapatkannya. Pihaknya sudah memberi pengumuman kepada pelaku UM. ‘’Bantuan sudah diinfokan ke perwakilan pelaku usaha, tapi belum ada data masuk padahal waktu sudah mepet,’’ ujarnya.
Toni mengungkapkan, usulan pelaku UM bakal diteruskan ke pemprov untuk ditindaklanjuti. Sesuai rencana, migor murah itu akan dikirim Selasa (22/2) pekan depan. ‘’Sesuai informasi yang kami dapat, satu penerima maksimal tiga kemasan isi 18 liter itu,’’ tuturnya.
Ada kemungkinan bantuan batal datang ke Kabupaten Madiun. Toni mengamini potensi itu. Mengingat bantuan disalurkan berdasarkan usulan. ‘’Kalau tidak ada usulan, kemungkinan ya tidak dapat jatah nanti,’’ pungkasnya. (den/c1/sat/her)