MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Infrastruktur pasif telekomunikasi di wilayah Kabupaten Madiun coba ditertibkan. Saat ini dinas komunikasi dan informatika (diskominfo) setempat tengah mengajukan rencana peraturan daerah (raperda) sebagai payung hukum untuk pentaannya.
‘’Raperda itu sudah diantrekan di propemperda (program pembentukan peraturan daerah) tahun ini,’’ kata Sekretaris Diskominfo Kabupaten Madiun Bibit Wiyono, Jumat (20/1).
Penyusunan regulasi itu, lanjut dia, dilatarbelakangi kondisi lapangan saat ini. Yakni, tiang fiber optic (FO) yang berdiri di sudut-sudut daerah. Pun, kabelnya yang semrawut.
Tiap persimpangan jalan, lanjut dia, selalu ada. Bibit ambil contoh, banyaknya tiang FO di Jalan Madiun–Surabaya ruas Balerejo–Mejayan. ‘’Biar kabupaten ini tidak dipenuhi bambrongan besi,’’ ujarnya.provider
Keberadaan tiang serta kabel FO membuat pemkab gerah. Raperda infrastruktur pasif telekomunikasi bakal menjadi senjata pemkab untuk merapikan. Yakni, meminimalkan jumlah, mengatur jarak, serta penataannya.
‘’Tiang-tiang seperti itu juga tidak jelas identitasnya, milik provider yang mana,’’ ungkap Bibit.
Belakangan, pemkab mulai menata kawasan perkotaan di Caruban. Raperda mengenai infrastruktur pasif telekomunikasi selaras dengan langkah itu.
Bibit tidak menampik bakal regulasi itu berkaitan erat dengan upaya mempercantik Kabupaten Madiun. ‘’Memang, raperda infrastruktur telekomunikasi ini arahnya ke estetika,’’ jelasnya. (den/sat)