MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Dua oknum anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Mereka tertangkap bersama seorang warga sipil. ‘’Setelah kami lakukan pengembangan, tersangka (sipil) itu mendapat barang (narkoba) dari oknum anggota salah satu polsek di Kabupaten Madiun,’’ kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo kemarin (20/3).
Diketahui, jajaran Satresnarkoba Polres Madiun mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba pada 24 Februari lalu. Awalnya, petugas menangkap S, 57, warga Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri. Dari tangan S, polisi mendapati 11 paket sabu-sabu (SS). ‘’Barang itu dia dapatkan dari oknum anggota Polri berinsial PB,’’ sambungnya.
Pihaknya pun langsung mengembangkan penyelidikan terhadap PB. Hasilnya, PB mengaku mendapat barang dari oknum anggota salah satu polsek di Kota Surabaya berinisial DS. Awalnya PB membeli lima gram SS seharga Rp 6 juta.
Saat diperiksa, PB mengaku baru pertama kali bertransaksi narkoba lantaran dimintai tolong temannya. Kemudian dia meminta tolong lagi ke temannya yang tahu jaringan, yakni oknum anggota Polri di Surabaya itu. ‘’Ketiga tersangka tersebut sudah kami tahan,’’ ujarnya.
Para tersangka dijerat UU 35/2009 Pasal 114 tentang Pengedaran Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Untuk sanksi oknum anggota masih harus menunggu putusan pidana sebagai dasar menggelar sidang kode etik dan penetapan sanksi.
Anton mengingatkan seluruh anggota jajaran Polres Madiun untuk tidak bermain-main dengan barang terlarang itu. ‘’Kami tentu akan semakin rutin melakukan tes urine kepada seluruh anggota secara acak. Kami juga melakukan razia rutin secara acak di seluruh tempat di Madiun, terutama jika ada dugaan oknum anggota kami terlibat,’’ janjinya. (mg3/sat)
Para Tersangka Pengedar Sabu
- S, warga Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri
- PB, oknum anggota polsek di Kabupaten Madiun
- DS, oknum anggota polsek di Kota Surabaya