MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Regulasi pelaksanaan Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Madiun digedok. Seiring rapat paripurna pengambilan keputusan bersama DPRD dan bupati Madiun tentang Raperda P-APBD 2022 kemarin (21/9). ‘’Program-program dalam perubahan ini agar segera dilaksanakan,’’ kata Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono.
Serangkaian tahapan telah dilalui sebelum P-APBD 2022 ditetapkan. Mulai penyampaian nota keuangan bupati, pandangan umum fraksi, tanggapan bupati, sampai pembahasan badan anggaran (banggar) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). ‘’Mengingat waktu yang tersedia, pelaksanaan yang cepat amat penting agar manfaat bisa dirasakan masyarakat,’’ pintanya.
Dalam P-APBD tahun ini, pos pendapatan daerah menjadi Rp 1,9 triliun. Jumlah itu bertambah Rp 38 miliar dari sebelumnya Rp 1,8 triliun. Sementara pos belanja kini menjadi Rp 2,1 triliun. Bertambah Rp 231 miliar dari sebelumnya Rp 1,9 triliun. Defisit Rp 271 miliar menjadi berimbang dihadapkan pembiayaan neto sejumlah sama.
Bupati Madiun Ahmad Dawami mengungkapkan, perubahan anggaran sudah mengakomodasi kebijakan pusat. Baik terkait inflasi maupun penanganan stunting dan yang lain. ‘’Terima kasih untuk pimpinan dan seluruh anggota dewan. Program prioritas telah disepakati dan akan dilaksanakan optimal di sisa waktu yang ada,’’ ucap bupati. (den/c1/sat)