29.4 C
Madiun
Monday, March 20, 2023

Dewan Setuju Ada Regulasi Penataan Tiang-Kabel FO

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Keberadaan tiang dan kabel utilitas udara semrawut di sejumlah titik Kabupaten Madiun juga membuat risih para wakil rakyat setempat. Mereka pun mendukung pemkab membuat regulasi untuk penataan. ‘’Peraturan seperti itu sudah perlu,’’ kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Hari Puryadi, Senin (22/1).

Menurut dia, keberadaan tiang dan kabel fiber optic (FO) di wilayah kabupaten ini sudah mengganggu pemandangan. Kendati tingkat kesemrawutannya tidak separah kota-kota besar, dia menilai peraturan terkait penataan perihal tersebut perlu diberlakukan segera. Dasar hukum untuk mengatur dan mengendalikan, lanjut dia, perlu disiapkan. ‘’Kalau sudah telanjur parah, akan semakin sulit dikendalikan,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Selip, Bus Sumber Selamat Terperosok ke Sungai di Jalan Raya Madiun-Surabaya

Hari mengamini regulasi penataan tiang dan kabel FO memang punya kecenderungan ke arah estetika. Di samping itu, juga punya fungsi keamanan bagi masyarakat. ‘’Ketika ada perbaikan, misal kena angin, yang rusak ditinggalkan begitu saja. Hal-hal semacam itu perlu diatur agar pemandangan dan keamanan jadi lebih baik,’’ pintanya.

Diketahui, dinas komunikasi dan informatika (diskominfo) setempat telah merancang regulasi itu. Yakni, raperda penataan jaringan telekomunikasi pasif. Raperda tersebut sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) setempat tahun ini. ‘’Kalau memang perda akan dimunculkan, itu untuk penataan wilayah agar suasana jadi lebih baik,’’ pungkasnya. (den/sat)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Keberadaan tiang dan kabel utilitas udara semrawut di sejumlah titik Kabupaten Madiun juga membuat risih para wakil rakyat setempat. Mereka pun mendukung pemkab membuat regulasi untuk penataan. ‘’Peraturan seperti itu sudah perlu,’’ kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Hari Puryadi, Senin (22/1).

Menurut dia, keberadaan tiang dan kabel fiber optic (FO) di wilayah kabupaten ini sudah mengganggu pemandangan. Kendati tingkat kesemrawutannya tidak separah kota-kota besar, dia menilai peraturan terkait penataan perihal tersebut perlu diberlakukan segera. Dasar hukum untuk mengatur dan mengendalikan, lanjut dia, perlu disiapkan. ‘’Kalau sudah telanjur parah, akan semakin sulit dikendalikan,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Petani Porang Diminta Tunda Panen, Pemkab Madiun Layangkan Surat ke Kementan

Hari mengamini regulasi penataan tiang dan kabel FO memang punya kecenderungan ke arah estetika. Di samping itu, juga punya fungsi keamanan bagi masyarakat. ‘’Ketika ada perbaikan, misal kena angin, yang rusak ditinggalkan begitu saja. Hal-hal semacam itu perlu diatur agar pemandangan dan keamanan jadi lebih baik,’’ pintanya.

Diketahui, dinas komunikasi dan informatika (diskominfo) setempat telah merancang regulasi itu. Yakni, raperda penataan jaringan telekomunikasi pasif. Raperda tersebut sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) setempat tahun ini. ‘’Kalau memang perda akan dimunculkan, itu untuk penataan wilayah agar suasana jadi lebih baik,’’ pungkasnya. (den/sat)

Most Read

Artikel Terbaru