MEJAYAN, Jawa Pos Radar Madiun – Level PPKM berbanding lurus dengan kelonggaran berbagai kegiatan masyarakat. Aktivitas berkesenian, misalnya, di level 2 diizinkan dengan syarat. ‘’Ketentuan kegiatan kesenian atau hiburan menyesuaikan aturan PPKM dari pusat,’’ kata Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Madiun Bariyanto, Rabu (23/3).
Acara kesenian dan hiburan di kabupaten ini kembali bergeliat sejak kasus Covid-19 sempat melandai akhir tahun lalu. Catatan dikbud, yang paling dominan adalah pelengkap hajatan masyarakat. Seperti electone, campursari, dan karawitan. ‘’Seni dan hiburan sudah diperbolehkan, tapi tetap dengan pembatasan,’’ ujarnya.
Kegiatan seperti ini juga diatur dalam Inmendagri 18/2022. Khususnya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan. Yakni, kapasitas maksimal 75 persen. Penerapan prokes ketat menjadi poin wajib. ‘’Satgas Covid-19 tingkat desa punya peran penting terkait kegiatan seni dan hiburan,’’ terangnya.
Bariyanto mengungkapkan, acara seni dan hiburan di masa pandemi juga wajib mendapat izin dari kepolisian. Masyarakat bisa lebih dulu koordinasi dengan satgas Covid-19 desa setempat. Sebab, mereka lebih paham situasi dan kondisi di wilayahnya. ‘’Satgas desa juga bisa membatalkan atau menghentikan kegiatan kalau tidak sesuai ketentuan,’’ ungkapnya.
Sejauh ini, klaim Bariyanto, kegiatan seperti ini berjalan kondusif. Setidaknya, pihaknya tidak mendapat laporan (keluhan) dari 140 kelompok seni yang telah mengantongi kartu induk kesenian dan kebudayaan (KIKK). Ratusan kelompok ini menampung sekitar 800 pekerja seni. ‘’KIKK itu sebagai rekomendasi mengurus izin ke kepolisian,’’ tuturnya. (den/c1/sat/her)