MEJAYAN, Jawa Pos Radar Madiun – Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Madiun bertahan di level 2. Seperti pekan-pekan sebelumnya, beberapa aktivitas masyarakat tetap dibatasi meski tidak terlalu ketat. ‘’Semua tetap menyesuaikan (kebijakan, Red) pusat,’’ kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan, Rabu (23/3).
PPKM level 2 di kabupaten ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri 18/2022 yang berlaku mulai 22 Maret sampai 4 April mendatang. Dalam ketentuan tersebut, jam operasional pedagang kaki lima (PKL), restoran, kafe, dan sejumlah kegiatan sejenis tetap dibatasi. ‘’Karena itu, pantauan dan pengawasan terus kami lakukan,’’ ungkap Danny.
PKL buka sampai pukul 21.00. Sedangkan restoran, kafe, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 00.00. Kendati begitu, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan itu tidak diutamakan. ‘’Saat ini kami cenderung mengingatkan warga terkait prokes (protokol kesehatan),’’ ujarnya.
Danny tidak menampik bahwa di lapangan masih ditemukan pelanggaran prokes. Misal, tidak mengenakan masker. Pihaknya tidak langsung menjatuhkan sanksi, namun sekadar mengingatkan. Dia mengklaim bahwa pendekatan seperti itu lebih mengena. ‘’Saat ini kondisi Covid-19 semakin membaik. Tapi, kami siap melaksanakan operasi yustisi jika ada perintah dari pimpinan,’’ ungkapnya.
Menurut dia, kelonggaran berbagai kegiatan masyarakat harus disertai penerapan prokes ketat. Sehingga, sanksi bagi pelanggar prokes tidak seketat saat level PPKM lebih tinggi. ‘’Tapi, masyarakat perlu menyadari bahwa pandemi belum usai dan harus tetap disiplin prokes agar kasus tidak bertambah lagi,’’ tuturnya.
Status PPKM level 2 Kabupaten Madiun disandang sejak Februari lalu. Sementara kurva kasus Covid-19 cenderung melandai. Per kemarin (22/3) terdapat 33 kasus positif aktif. Sedangkan pertengahan bulan lalu 122 kasus positif aktif. Secara kumulatif terdapat 10.846 kasus positif, 10.115 pasien sembuh, dan 698 pasien meninggal dunia. (den/c1/sat/her)