MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Upaya memberantas peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal digencarkan Pemkab Madiun. Selasa malam (21/3), petugas satuan polisi pamong praja (satpol PP) setempat menggelar razia di wilayah Kecamatan Dolopo.
‘’Razia ini dalam rangka operasi pekat gakda (penyakit masyarakat dan penegakan perda) di wilayah selatan,’’ kata Kabid Penegakan Produk Hukum (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan kemarin (22/3).
Hasilnya, belasan kardus berisi ratusan botol minol berbagai jenis diamanakan. Perinciannya, 58 botol di Desa Dolopo. Sedangkan di Desa Mlilir 121 botol minol.
‘’Totalnya 179 botol kami sita,’’ ujarnya sembari menambahkan pengedar melanggar Perda 5/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Madiun.
Setelah penyitaan barang bukti minol, selanjutnya pemilik akan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan proses melengkapi berkas. Mereka yang tidak mengantongi izin menjual minuman keras (miras) tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). ‘’Tersangka akan dimejahijaukan, disidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun,’’ jelasnya. (mg3/sat)
HASIL PATROLI PEKAT GAKDA
- 58 botol minol disita dari Desa Dolopo
- 15 botol jenis angguir merah
- 29 botol minol merek bintang
- 14 botol jenis arak jowo
- 121 botol arjo disita dari Desa Mlilir
- 179 botol totak minol dar dua desa