30.7 C
Madiun
Sunday, May 28, 2023

NKK Tak Terdeteksi Sistem di PPK, Biang Pemilih Tak Tercantum di DPSHP

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – KPU Kabupaten Madiun buka suara soal temuan data pemilih sudah di-coklit namun belum terdaftar di daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran (DPSHP). Lembaga penyelenggara pemilu itu mengklaim kasus tersebut bukan akibat kesalahan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

‘’Tapi, karena data NKK tidak lazim sehingga tak terdeteksi sistem di PPK (panitia pemilihan kecamatan, Red) setempat,’’ kata Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Madiun Nur Wachid Nasrullah kemarin (24/5).

Wachid menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan PPK Kecamatan Saradan terkait tanggapan masyarakat pasca pleno penetapan DPSHP, pihaknya tidak menampik adanya temuan dua data penduduk dalam satu KK belum masuk DPSHP.

Pun, data tersebut telah diverifikasi lewat sistem di KPU. Hasilnya, nomor kartu keluarga (NKK) dan nomor induk kependudukan (NIK) tersebut betul ada alias valid. ‘’Hari ini (kemarin, Red) sudah kami masukkan dalam sidalih (sistem informasi data pemilih, Red) dan sekarang sudah tercatat di DPSHP,’’ tuturnya.

‘’Tentunya nanti masuk bahan pleno DPSHP akhir sebelum kemudian di tingkat kabupaten ditetapkan jadi DPT,’’ tambahnya.

Baca Juga :  Pasutri Suharwedi-Roikhul Janah Kompak Produksi Batik Tulis

Wachid menuturkan, permasalahan data pemilih tersebut adalah NKK tidak terdeteksi di tingkat PPK karena berakhiran 00. Sementara, umumnya berakhiran 01 atau 02. Kemudian, setelah dilakukan kroscek kembali di KPU, data tersebut valid dan bisa diinput di sidalih.

Dia menambahkan, kasus data pemilih tercecer seperti di Saradan itu secara nasional jumlahnya mencapai ribuan. ‘’Beberapa kasus serupa saat coklit kemarin juga langsung kami proses dan selesai sebelum penetapan DPSHP,’’ tegasnya.

Selama tahap DPSHP sampai DPSHP akhir, lanjut Wachid, ada rentang waktu hingga 28 Mei bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan. Sepanjang data didukung bukti otentik, kata dia, akan langsung diinput menjadi data pemilih dan otomatis mempunyai hak pilih pada Pemilu 2024.

‘’Kerja sama antarbadan adhoc, bawaslu, serta media sangat membantu kami memutakhirkan data pemilih secara maksimal,’’ imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Madiun menemukan adanya sekeluarga di Desa Klumutan, Saradan, yang sudah di-coklit dengan bukti stiker terpasang di rumah, namun saat dicek di DPSHP online belum masuk dalam daftar pemilih. (mg3/isd)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – KPU Kabupaten Madiun buka suara soal temuan data pemilih sudah di-coklit namun belum terdaftar di daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran (DPSHP). Lembaga penyelenggara pemilu itu mengklaim kasus tersebut bukan akibat kesalahan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

‘’Tapi, karena data NKK tidak lazim sehingga tak terdeteksi sistem di PPK (panitia pemilihan kecamatan, Red) setempat,’’ kata Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Madiun Nur Wachid Nasrullah kemarin (24/5).

Wachid menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan PPK Kecamatan Saradan terkait tanggapan masyarakat pasca pleno penetapan DPSHP, pihaknya tidak menampik adanya temuan dua data penduduk dalam satu KK belum masuk DPSHP.

Pun, data tersebut telah diverifikasi lewat sistem di KPU. Hasilnya, nomor kartu keluarga (NKK) dan nomor induk kependudukan (NIK) tersebut betul ada alias valid. ‘’Hari ini (kemarin, Red) sudah kami masukkan dalam sidalih (sistem informasi data pemilih, Red) dan sekarang sudah tercatat di DPSHP,’’ tuturnya.

‘’Tentunya nanti masuk bahan pleno DPSHP akhir sebelum kemudian di tingkat kabupaten ditetapkan jadi DPT,’’ tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Madiun Tutup Destinasi Wisata Selama Lebaran

Wachid menuturkan, permasalahan data pemilih tersebut adalah NKK tidak terdeteksi di tingkat PPK karena berakhiran 00. Sementara, umumnya berakhiran 01 atau 02. Kemudian, setelah dilakukan kroscek kembali di KPU, data tersebut valid dan bisa diinput di sidalih.

Dia menambahkan, kasus data pemilih tercecer seperti di Saradan itu secara nasional jumlahnya mencapai ribuan. ‘’Beberapa kasus serupa saat coklit kemarin juga langsung kami proses dan selesai sebelum penetapan DPSHP,’’ tegasnya.

Selama tahap DPSHP sampai DPSHP akhir, lanjut Wachid, ada rentang waktu hingga 28 Mei bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan. Sepanjang data didukung bukti otentik, kata dia, akan langsung diinput menjadi data pemilih dan otomatis mempunyai hak pilih pada Pemilu 2024.

‘’Kerja sama antarbadan adhoc, bawaslu, serta media sangat membantu kami memutakhirkan data pemilih secara maksimal,’’ imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Madiun menemukan adanya sekeluarga di Desa Klumutan, Saradan, yang sudah di-coklit dengan bukti stiker terpasang di rumah, namun saat dicek di DPSHP online belum masuk dalam daftar pemilih. (mg3/isd)

Most Read

Artikel Terbaru

/