MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pengamat ekonomi Universitas PGRI Madiun (Unipma) Anny Widiasmara berharap pemerintah lebih memahami konsep social security. Terutama dalam penetapan aturan jaminan hari tua (JHT). Dia menilai Kemenaker mengambil keputusan sepihak tanpa memperhatikan kondisi di lapangan.
Sehingga aturan tersebut menuai penolakan dari para pekerja dan buruh. Para pemberi kerja juga kelabakan menindaklanjuti aturan itu. Mereka sulit untuk memastikan karyawannya dalam kondisi baik-baik saja dan masih mampu bekerja hingga usia 56 tahun. ‘’Keputusan itu diambil bukan pada waktu yang tepat,’’ kata Anny, Sabtu (26/2).
Kondisi saat ini, lanjut dia, banyak pekerja atau buruh yang sakit hingga memilih resign dari pekerjaannya. Pun ada yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja). Itu sudah menjadi momok bagi mereka. ‘’Sekarang malah muncul masalah baru terkait peraturan JHT,’’ ujarnya.
Menurut dia, seharusnya pemerintah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait, seperti legislatif dan serikat pekerja, untuk menampung aspirasi. Meski ada program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dinilai belum cukup meng-cover ketidaknyamanan pekerja hingga usai purna dari pekerjaannya untuk membuka usaha mandiri. (tr2/c1/sat/her)