MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Tindak pidana asusila di Kabupaten Madiun masih lumayan tinggi. Tiga bulan awal tahun ini saja, pengadilan negeri (PN) setempat menyidangkan 13 perkara. Korbannya kebanyakan anak di bawah umur. Pun, rata-rata masih berstatus pelajar.
Faktor dominan penyebabnya pergaulan bebas. Pun, kontrol dari orang tua yang kurang kepada anak. ‘’Seperti membebaskan anak-anaknya yang belum cukup umur untuk berpacaran,’’ kata Humas PN Kabupaten Madiun Ahmad Ihsan Amri kemarin (25/3).
Mayoritas perkara yang ditangani pemerkosaan. Sehingga, sidang digelar tertutup. Sebab, menyangkut privasi dan sensitif, serta tak pantas dikonsumsi publik. Hanya hakim, jaksa penuntut umum, pejabat persidangan, saksi, dan terdakwa di ruang sidang. ‘’Sifat tertutupnya karena tidak pantas menurut norma kita,’’ ujarnya. (tr2/c1/sat/her)