30.7 C
Madiun
Sunday, May 28, 2023

Pemkab Madiun Tak Terbitkan Aturan Khusus Kegiatan Ramadan

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Hingga memasuki hari ketiga Ramadan 1441 H kemarin (25/3), belum ada dasar hukum yang mengatur berbagai kegiatan selama bulan suci umat Islam tersebut di Kabupaten Madiun. Surat edaran (SE) bupati, misalnya.

‘’Sampai saat ini tidak ada SE. Tapi, langsung merujuk imbauan Pemprov Jatim,’’ kata Kabid Penegakan Produk Hukum (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan kemarin (25/3).

Menurut Danny, pada Ramadan tahun ini Pemkab Madiun tidak menerbitkan imbuan terkait ketertiban umum (tibum). Menurut dia, imbauan tertulis dari Pemprov Jatim kepada kepala daerah sudah cukup sebagai pegangan kegiatan di lapangan. ‘’Selama Ramadan, daerah diminta meningkatkan pengawasan kamtibmas,’’ sambungnya.

Baca Juga :  Sekolah Haram Tambah Rombel, Pengawasan Pelaksanaan PPDB SMP Diperketat

Dalam imbauan pemprov itu, peningkatan pengawasan kambtibmas terfokus pada penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata. Daerah diminta mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan. ‘’Ada beberapa aspek yang perlu pengawasan lebih,’’ ujarnya.

Salah satunya, peningkatan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika. Pun, minuman beralkohol (minol). Termasuk, daya tarik wisata yang berisiko terjadi kecelakaan. ‘’Usaha-usaha seperti hotel, vila, dan penginapan, diimbau untuk mewaspadai penggunaan narkotika maupun minol,’’ pungkasnya. (den/sat)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Hingga memasuki hari ketiga Ramadan 1441 H kemarin (25/3), belum ada dasar hukum yang mengatur berbagai kegiatan selama bulan suci umat Islam tersebut di Kabupaten Madiun. Surat edaran (SE) bupati, misalnya.

‘’Sampai saat ini tidak ada SE. Tapi, langsung merujuk imbauan Pemprov Jatim,’’ kata Kabid Penegakan Produk Hukum (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan kemarin (25/3).

Menurut Danny, pada Ramadan tahun ini Pemkab Madiun tidak menerbitkan imbuan terkait ketertiban umum (tibum). Menurut dia, imbauan tertulis dari Pemprov Jatim kepada kepala daerah sudah cukup sebagai pegangan kegiatan di lapangan. ‘’Selama Ramadan, daerah diminta meningkatkan pengawasan kamtibmas,’’ sambungnya.

Baca Juga :  Hendak Menyalip, Bus Jaya Adu Moncong dengan Truk

Dalam imbauan pemprov itu, peningkatan pengawasan kambtibmas terfokus pada penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata. Daerah diminta mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan. ‘’Ada beberapa aspek yang perlu pengawasan lebih,’’ ujarnya.

Salah satunya, peningkatan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika. Pun, minuman beralkohol (minol). Termasuk, daya tarik wisata yang berisiko terjadi kecelakaan. ‘’Usaha-usaha seperti hotel, vila, dan penginapan, diimbau untuk mewaspadai penggunaan narkotika maupun minol,’’ pungkasnya. (den/sat)

Most Read

Artikel Terbaru