MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun terus berproses. Semakin banyak pihak yang diperiksa kejaksaan negeri (kejari) setempat. ‘’Ada lima narasumber lagi yang kami mintai keterangan,’’ kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro, Kamis (26/5).
Upaya membongkar praktik culas yang merugikan petani tidak berhenti. Keterangan dari berbagai kalangan dihimpun. Mulai petani, kios, distributor, sampai staf dinas pertanian dan perikanan (disperta) setempat. Menurut Purning, banyaknya pihak yang diperiksa berbanding lurus dengan informasi yang didapat. ‘’Kami masih mendalami berbagai keterangan. Bisa jadi akan bertambah lagi,’’ ujarnya.
Sekitar dua bulan lalu penyelidikan dimulai. Purning menyebutkan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan lebih dari 65 orang. Namun, dia belum bisa memastikan kapan bakal menetapkan tersangkanya. Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan akan dilakukan secepatnya setelah fakta-fakta cukup. ‘’Harus sabar, ada prosedur dan fakta-fakta yang perlu didalami,’’ dalihnya.
Diketahui, penyelidikan ini bermula dari kebutuhan pupuk bersubsidi yang tidak tercukupi. Jatah petani tidak sebanding dengan luas lahan mereka. Alokasi pupuk bersubsidi 2018-2019 menjadi fokus penyelidikan. Kejari juga telah mengendus dugaan penyalahgunaan wewenang. ‘’Saat ini kami masih pendalaman unsur-unsur tipikornya,’’ jelas Purning. (den/c1/sat)