MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Masalah pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun bukan cuma yang lalu-lalu. Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) setempat mengklaim bahwa saat ini juga bermasalah. Minimnya jatah yang diterima membuat petani nekat karena kebutuhan. ‘’Petani saat ini membeli dan menggunakan pupuk subsidi ilegal,’’ kata Ketua KTNA Kabupaten Madiun Suharno, Kamis (26/5).
Suharno menyampaikan, petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi lantaran jatah lebih sedikit ketimbang kebutuhan. Sementara, tanaman tetap butuh pupuk agar panen maksimal. Sehingga, terpaksa membeli pupuk bersubsidi ilegal. Kendati lebih mahal dibandingkan bersubsidi legal, namun lebih murah dari nonsubsidi. ‘’Ribuan ton pupuk subsidi ilegal masuk Kabupaten Madiun,’’ ungkapnya.
Sementara, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pupuk bersubsisi oleh kejari saat ini menyasar alokasi 2018-2019. Karena itu, Suharno berharap ada perhatian lebih terhadap jatah pupuk subsidi tahun ini. Sebab, hal tersebut lebih berdampak langsung kepada petani. ‘’Alokasi tahun ini juga harus diawasi. Termasuk untuk tahun-tahun yang akan datang,’’ ujarnya.
Suharno menuturkan, KTNA mendukung upaya penyelidikan oleh kejari. Namun, nasib petani ke depan lebih penting untuk mendapat perhatian. Yakni, ketersediaan pupuk bersubsidi saat memasuki masa pemupukan tanaman. ‘’Kalau jatah petani tercukupi, kemungkinan besar tidak ada lagi yang namanya mafia pupuk, tidak ada lagi peredaran pupuk subsidi ilegal,’’ ucapnya. (den/c1/sat)