MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menerpa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun meminta ‘’tumbal’’. Tiga oknum jaksa setempat ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Langkah itu dilakukan setelah kasus pungli terendus pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejati Jawa Timur hingga dilaksanakan pemeriksaan di Kota Madiun beberapa waktu lalu.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin mengamini bahwa sudah ada pemeriksaan terkait dugaan pungli tersebut. Adapun tiga bawahannya yang dimutasi ke Kejati Jawa Timur itu adalah kasi barang bukti dan barang rampasan berinisal AB, kasi perdata dan tata usaha negara berinisial MA, dan seorang kasubsi berinisial MU.
‘’Yang bersangkutan sudah ditarik ke kejati untuk menetralisasi keadaan di sini agar bisa lebih objektif,’’ ujar Andi saat rilis pers dengan media di kantor kejari setempat kemarin (25/5).
Andi mengaku belum mengetahui besaran pungli yang dilakukan tiga oknum jaksa tersebut. Dia hanya menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari LSM Pentas Gugat Indonesia (PGI) nominalnya sebesar Rp 497 juta dari 32 petani terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi pupuk subsidi komoditas tebu. ‘’Kami juga belum bisa berkomentar apakah pungli itu untuk kepentingan pribadi atau bukan,’’ tuturnya.
Dia menambahkan, uang hasil dugaan pungli tersebut telah diserahkan ke kas negara sebagai barang sitaan sebagaimana penetapan pengadilan negeri pada kasus tersebut. ‘’Jadi, jika ada kerugian di luar itu, kami belum mengetahui karena sampai sekarang pelapornya belum tahu,’’ sebutnya. ‘’Kita tunggu saja. Jika sudah diputuskan pasti akan di-publish oleh kejagung,’’ imbuhnya. (mg3/isd)