22.3 C
Madiun
Sunday, June 11, 2023

Komisi B DPRD Soroti Minimnya Pengajuan Tera Ulang Pertashop

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Permasalahan tera ulang pertashop direspon kalangan legislatif. Khususnya soal minimnya kesadaran pengusaha pertashop mengajukan tera ulang menjadi turut mengundang komentar wakil rakyat. ‘’Ini merupakan permasalahan urgen, karena itu (tera ulang, Red) salah satu syarat untuk pertashop beroperasi,’’ kata ketua Komisi B DPRD Kabupaten Madiun Wahyu Widayat kemarin (25/5).

Menurut Wahyu, minimnya kesadaran pengusaha pertashop mengajukan tera ulang juga bisa berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, dia mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mengambil langkah konkret untuk melakukan penertiban. ‘’Bisa disurati atau dipanggil untuk diberikan surat peringatan agar segera tera ulang,’’ tuturnya.

Dia menyebutkan, selain sumbangsih ke pemkab, tera ulang merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen. Juga bentuk pengawasan terhadap keberadaan pertashop. ‘’Jadi, pengusaha tidak seenaknya sendiri, dan terkontrol sesuai regulasi yang ada,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  Cinta Terpaut di Perlintasan Tong Setan

Sekadar diketahui, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun mencatat, dari 40 pertashop yang beroperasi baru empat yang telah mengajukan tera ulang tahun ini. Fakta itu pula yang mendasarti dinas tersebut bakal gencar menyosialisasikan regulasi terkait. (mg3/isd)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Permasalahan tera ulang pertashop direspon kalangan legislatif. Khususnya soal minimnya kesadaran pengusaha pertashop mengajukan tera ulang menjadi turut mengundang komentar wakil rakyat. ‘’Ini merupakan permasalahan urgen, karena itu (tera ulang, Red) salah satu syarat untuk pertashop beroperasi,’’ kata ketua Komisi B DPRD Kabupaten Madiun Wahyu Widayat kemarin (25/5).

Menurut Wahyu, minimnya kesadaran pengusaha pertashop mengajukan tera ulang juga bisa berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, dia mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mengambil langkah konkret untuk melakukan penertiban. ‘’Bisa disurati atau dipanggil untuk diberikan surat peringatan agar segera tera ulang,’’ tuturnya.

Dia menyebutkan, selain sumbangsih ke pemkab, tera ulang merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen. Juga bentuk pengawasan terhadap keberadaan pertashop. ‘’Jadi, pengusaha tidak seenaknya sendiri, dan terkontrol sesuai regulasi yang ada,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  Baru Empat Pertashop yang Sudah Ditera Ulang di Madiun

Sekadar diketahui, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun mencatat, dari 40 pertashop yang beroperasi baru empat yang telah mengajukan tera ulang tahun ini. Fakta itu pula yang mendasarti dinas tersebut bakal gencar menyosialisasikan regulasi terkait. (mg3/isd)

Terpopuler

Artikel Terbaru