MEJAYAN, Jawa Pos Radar Caruban – Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 skala nasional. Skenario khusus itu untuk menekan mobilitas dan kerumunan pada momen Natal dan tahun baru (Nataru) nanti. ‘’Kami ikut pusat dan koordinasi dengan forkopimda. Kami terus memetakan risiko menjelang momen itu,’’ kata Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Emil Elestianto Dardak di Madiun, Rabu lalu (24/11).
Inmendagri 62/2021 menginstruksikan seluruh daerah menerapkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Ada empat poin utama dalam regulasi tersebut. Yakni, kebijakan umum, pelaksanaan Natal, perayaan tahun baru, serta pengaturan tempat wisata.
Emil menegaskan, lokasi wisata perlu mendapat perhatian lebih. Sebab, berpotensi menjadi tempat kerumunan dan mobilitas tinggi. ‘’Mau tidak mau ada pembatasan. Tidak seleluasa saat ini. Tapi, seperti apa nanti, masih dicari format yang efektif,’’ ujar Wagub.
Bupati Ahmad Dawami memastikan pemkab akan ambil sikap. Kerumunan dan mobilitas masyarakat bakal menjadi sorotan. Dia mengklaim berbagai skenario sudah dibicarakan bersama Dandim dan Kapolres setempat. ‘’Titik rawan dan potensi kerumunan sudah dipetakan,’’ tutur Kaji Mbing, sapaan bupati.
Kendati demikian, Kaji Mbing belum memastikan detail pembatasan. Seperti, soal ditutup atau tidaknya tempat wisata. Sebab, sesuai Inmendagri 62/2021, daerah diperbolehkan menutup tempat wisata bila diperlukan. Atau, cukup dengan aturan khusus. ‘’Yang jelas, saat Nataru nanti kita harus belajar dari yang pernah terjadi. Ketika libur panjang, pasti ada lonjakan (kasus Covid-19),’’ ungkapnya. (den/c1/sat/her)