28.7 C
Madiun
Sunday, May 28, 2023

Imbas Larangan Impor Baju Bekas, Omzet Pengusaha Thrifting Terjun Bebas

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Dampak larangan impor pakaian bekas terasa hingga Kabupaten Madiun. Sejumlah pengusaha thrifting setempat mengeluh omzet penjualannya terjun bebas sejak aturan itu diberlakukan. ‘’Sekarang kalau live streaming, viewers-nya sedikit,’’ kata Yustion, pengusaha thrifting asal Desa Mojopurno, Wungu, kemarin (26/3).

Yustion menyebutkan, sejak larangan impor thrifting diberlakukan per 14 Maret lalu, sejumlah marketplace langsung merespons dengan kebijakan yang dinilai merugikan. Yakni, melakukan banned atau blokir bagi akun-akun maupun tagar terkait aktivitas thrifting. ‘’Notifikasi live juga di-banned sehingga penonton turun drastis hampir setengah dari biasanya,’’ keluhnya.

Menurut dia, pemerintah terlalu terburu-buru menerapkan larangan impor thrifting. Pun, dinilai sekadar melarang tanpa memberikan solusi.

”Setidaknya kami diberi waktu untuk penyesuaian. Jangan langsung disegel gudangnya atau disita, kemudian dibakar. Itu sama saja mematikan kami, karena kami beli barang juga pakai uang,’’ tuturnya.

Baca Juga :  Asyik Nonton TikTok di Sawah, HP Seorang Kakek Diembat Maling

Dia berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan pelarangan tersebut. Kalaupun tidak ada opsi lain, diberikan solusi bagi kelanjutan bisnis para pengusaha thrifting. ‘’Coba dihitung kembali ada berapa persen thrif di Indonesia sampai diklaim bisa mematikan brand lokal dan UMKM sehingga harus diperangi,’’ imbuhnya.

Sekadar diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Wkspor dan Barang Dilarang Impor. Pun, presiden menilai bisnis thrifting menganggu industri tekstil dalam negeri. (mg3/isd)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Dampak larangan impor pakaian bekas terasa hingga Kabupaten Madiun. Sejumlah pengusaha thrifting setempat mengeluh omzet penjualannya terjun bebas sejak aturan itu diberlakukan. ‘’Sekarang kalau live streaming, viewers-nya sedikit,’’ kata Yustion, pengusaha thrifting asal Desa Mojopurno, Wungu, kemarin (26/3).

Yustion menyebutkan, sejak larangan impor thrifting diberlakukan per 14 Maret lalu, sejumlah marketplace langsung merespons dengan kebijakan yang dinilai merugikan. Yakni, melakukan banned atau blokir bagi akun-akun maupun tagar terkait aktivitas thrifting. ‘’Notifikasi live juga di-banned sehingga penonton turun drastis hampir setengah dari biasanya,’’ keluhnya.

Menurut dia, pemerintah terlalu terburu-buru menerapkan larangan impor thrifting. Pun, dinilai sekadar melarang tanpa memberikan solusi.

”Setidaknya kami diberi waktu untuk penyesuaian. Jangan langsung disegel gudangnya atau disita, kemudian dibakar. Itu sama saja mematikan kami, karena kami beli barang juga pakai uang,’’ tuturnya.

Baca Juga :  Liburkan Sekolah, Cabdindik Madiun Izinkan Siswa Ikut Coblosan Pilkades

Dia berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan pelarangan tersebut. Kalaupun tidak ada opsi lain, diberikan solusi bagi kelanjutan bisnis para pengusaha thrifting. ‘’Coba dihitung kembali ada berapa persen thrif di Indonesia sampai diklaim bisa mematikan brand lokal dan UMKM sehingga harus diperangi,’’ imbuhnya.

Sekadar diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Wkspor dan Barang Dilarang Impor. Pun, presiden menilai bisnis thrifting menganggu industri tekstil dalam negeri. (mg3/isd)

Most Read

Artikel Terbaru